Maros, Pedomanku,id:
Berdasarkan peraturan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya, atau THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Penegasan itulah, maka Pemerintah Kabupaten Maros membuka posko pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, posko pengaduan yang dibentuk mulai dibuka pada 2 Maret hingga 13 Maret 2026. Pelayanan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Andi Patiroi mengemukakan, pihainya juga mempermudah para pengadu. Artinya, jika mereka berhalangan hadir secara langsung untuk mengadu, juga bisa dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Yang jelas, setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Kami akan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” urainya, seraya mengakui di Kabupaten Maros tercatat sedikitnya 523 perusahaan yang berada dalam binaan Dinas Tenaga Kerja.
Andi Patiroi mengingatkan, semua perusahaan yang ada dalam binaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. “Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. (ozan)