Pinrang, pedomanku.id: Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, baru akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, namun saat ini mulai muncul desakan agar dilakukan pergeseran jabatan terhadap ASN yang berani memberikan dukungan politik terhadap petahana.
Menurut Wawan Nur Rewa Aktivis HMI, seorang Pj. Bupati tentu memiliki penilaian tertentu, dan memiliki pertimbangan untuk melakukan pergeseran jabatan jelang Pilkada.
“Saat ini tahun politik, jika Pj. Bupati melakukan mutasi terhadap ASN bisa menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat, dan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang pemungutan suara,” kata Wawan.
Bila dilakukan mutasi oleh Pj. Bupati jelang Pilkada dengan alasan desakan dari berbagai pihak, lanjutnya, bisa saja muncul dugaan bahwa ini adalah kepentingan politik kepada bakal calon (Balon) Bupati tertentu.
“Sebaiknya Pj. Kepala Daerah mampu bersikap netral seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu yang mengharapkan agar ASN menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada, dan menjaga keberlansungan pemerintahan,” lanjut Wawan.
Keberadaan Pj. Bupati, katanya, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan bupati sebelumnya, sehingga kehadiran Pj. Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak berafiliasi atau bekerjasama dengan partai mana pun atau calon siapapun yang mencalonkan diri maju di Pilkada untuk periode lima tahun ke depan.
“Di Pilkada Pinrang ini, kami hanya berharap bisa berjalan jujur, adil, dan bebas rahasia, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” harapnya, Senin (20/5/24) sore, via whatsapp.(ks