160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Soal Isu PHK, Hartono Akui Telah Menerima Penjelasan Pemkot Makassar

Makassar, Pedomanku.id:

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Isu mengenai PHK secara massal terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono, mengakui, pihaknya telah menerima penjelasan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai proses penataan tenaga non-ASN ini. DPRD Kota Makassar memahami bahwa proses ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang telah lama diterapkan di tingkat nasional.

Meskipun demikian, Hartono mengingatkan Pemerintah Kota Makassar akan pentingnya melakukan sosialisasi yang efektif kepada seluruh tenaga non-ASN dan masyarakat luas. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami secara jelas mengenai proses penataan yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegelisahan atau kesalahpahaman jika nantinya terdapat kebijakan terkait perubahan status atau kontrak kerja.

“Kalaupun nantinya ada kebijakan bagi tenaga non-ASN yang tidak lagi dipekerjakan secara langsung di bawah Pemkot untuk diangkat menjadi tenaga outsourcing, tentu perlu ada kejelasan mengenai formulasinya. Bagaimana mekanisme pengangkatan dan bagaimana dengan hak-hak mereka? Ini perlu disosialisasikan dengan baik,” tutup anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas meluruskan informasi yang beredar dan menyatakan bahwa langkah yang saat ini dilakukan bukanlah PHK, melainkan sebuah proses penataan tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, di Gedung DPRD Kota Makassar usai menghadiri Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024 Senin, 19 Mei 2025, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar seperti yang ramai diberitakan di berbagai platform informasi.

Menurutnya, langkah yang tengah berjalan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Proses penataan ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66 yang mengatur mengenai penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, proses penataan tenaga non-ASN ini sedang berjalan dan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Makassar. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penataan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walupun demikian, jelasnya, Inspektur Kota Makassar tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penataan tenaga non-ASN ini, akan terdapat sejumlah tenaga non-ASN yang pada akhirnya tidak dapat lagi dipekerjakan secara langsung di bawah struktur Pemerintah Kota Makassar. Hal ini merupakan konsekuensi dari amanat undang-undang yang mengharuskan adanya penataan status kepegawaian.

Untuk memastikan keakuratan data dan keadilan dalam proses penataan ini, Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah melakukan tahapan validasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai unit kerja di lingkungan pemerintah kota. Langkah ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka penataan tenaga non-ASN di Kota Makassar. (ozan)

Facebook Comments Box

Baca Juga