160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


BPKAD Ganti Kendaraan Pejabat Pemkot yang Dibakar

Makassar, Pedomanku.id:

Sewa kendaraan dinas adalah sistem yang digunakan instansi pemerintah untuk menyewa kendaraan operasional sebagai pengganti pembelian. Tujuannya, efisiensi anggaran, perawatan, dan peningkatan kinerja. Proses sewa kendaraan dinas mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, seringkali melalui katalog elektronik atau lelang, serta melibatkan penyedia jasa sewa yang menyediakan kendaraan beserta biaya operasional seperti bahan bakar dan pengemudi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mislanya, bakal menyewa kendaraan dinas (randis) menggantikan mobil pejabat dibakar dalam insiden DPRD Makassar, Jumat 29 Agustus 2025 lalu.

Kepala BPKAD Makassar, M Dakhlan, pada Rabu, 17 September 2025 mengemukakan, jumlah randis yang akan disewakan sebanyak 18 unit kendaraan.

Menurutnya, kemungkinan besar pihaknya akan menyewakan kendaraan tersebut selama empat bulan. Yakni, mulai dari periode September hingga Desember 2025. Biaya sewa per unit diperkirakan Rp6 juta sebulan. Sehingga jika dikalikan empat bulan, maka total anggaran untuk satu unit mencapai Rp24 juta. Dengan dmeikian, total keseluruhan untuk 18 unit sebesar Rp432 juta. Mobil yang disewakan rata rata Innova.

Dakhlan mengakui, dari total 33 kendaraan dinas dan operasional milik Pemkot Makassar terbakar dalam insiden tersebut. Dua di antaranya merupakan randis sewa bermerk Toyota Zenix yang digunakan oleh Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Di sisi lain, demikian Dakhlan, Randis sewa tersebut tercatat memiliki asuransi dari pihak penyedia. Sementara kendaraan dinas milik Pemkot tidak diasuransikan. Berdasarkan asesmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, kerugian aset kendaraan mencapai lebih dari Rp10 miliar. (din)

Facebook Comments Box

Baca Juga