Buru,Pedomanku.id:
Pasca penyisiran penambang emas ilegal di Gunung Botak, Haji Markus masih bebas melakukan pengolahan emas lewat tong di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku. Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Selasa, 24/03/2026.
Bermula dari awak media Pedomanku mendatangi tong tempat Haji Markus beroperasi, di situ terlihat tong dan pembakaran emas sementara beroperasi. Saat awak media mencari penanggung jawab dan berhasil menemui serta menanyakan tong ini milik siapa ? Dijawab oleh penanggung jawab dan awak media diarahkan ke rumah Haji Markus di Debowae unit 18. Tujuan kami untuk menginvestigasi Haji Markus, namun saat kami sampai hanya ditemui oleh orang kepercayaannya dan saat Haji Markus keluar cuma mengambil handphonenya di atas meja, dan pergi meninggalkan awak media yang akan menginvestigasi tidak berjalan, akhirnya awak media pulang.

Haji Markus, yang dikenal sebagai donatur di area PETI Gunung Botak, diduga memiliki backingan kuat sehingga tidak tersentuh hukum. Aktivitasnya ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain :
* Undang – undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba ) : Pasal 158, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Undang – undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 40 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
DPD IMM Malaku telah meminta Kapolda Maluku untuk menangkap Haji Markus dan memprosesnya secara hukum, begitu juga GMNI Cabang Buru telah mendesak Jajaran Polres Buru tangkap Haji Markus, namun rupanya Haji Markus masih enjoy – enjoy saja, dan karena dirasa kebal hukum maka ada awak media datang untuk investigasi juga tidak digubris.
Pertanyaan besar bagi penegak hukum di Maluku, apakah Haji Markus akan tetap kebal hukum ? Ditunggu kelanjutannya. (Anny )