160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Bank Mandiri Bungkam, Ormas Elang Timur Bakar Ban

Makassar, Pedomanku,id:

Sejumlah pemuda yang menamakan diri Ormas Elang Timur Indonesia (ELIT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Sulawesi Kec  Wajo Kota Makassar, Kamis, 12 Februari 2026. Dalam aksinya, pendemo membakar ban bekas di kawal petugas kepolisian.

Dalam aksi mereka, menyuarakan status gugatan CEO Japri Pay, Wandy Rowsandy, dengan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Informasi dari Wandy, selaku CEO Japri Pay dalam keterangan persnya di halaman Bank Mandiri membeberkan bahwa pasca mangkir di persidangan perdana, pihak manajemen Bank Mandiri milih bungkam. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak bank justru memilih bungkam dan menyembunyikan identitas vendor serta SOP penagihan mereka dari hadapan publik dan media,” kata Wandy

​Wandy Roesandy mengonfirmasi bahwa dalam diskusi terbuka yang disaksikan awak media, pihak Collection Manager dan Tim Legal Bank Mandiri menolak menyebutkan siapa identitas pelaku yang melakukan makian “makan uang haram” dan mengaku bahwa SOP penagihan mereka adalah rahasia internal yang tidak bisa dibuka.

​”Sikap bungkam ini adalah pengakuan dosa kolektif. Dengan menyembunyikan identitas pelaku teror, Bank Mandiri secara sadar sedang melindungi praktik ilegal dan melanggar hak saya sebagai subjek data untuk mengetahui siapa yang mengelola data pribadi saya,” sambung Wandy Roesandy.

Analisis Pelanggaran Berlapis Bank Mandiri Berdasarkan Fakta Aksi:

1. Pelanggaran UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1), subjek data berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas pihak yang memperoleh dan menggunakan data pribadinya. Tindakan Bank Mandiri yang menyembunyikan nama vendor penagihan adalah pelanggaran serius terhadap hak akses dan transparansi data pribadi, yang dapat berujung pada sanksi denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.

  1. Pelanggaran POJK No. 22 Tahun 2023 (Pelindungan Konsumen & Masyarakat)

Bank Mandiri diduga melanggar Pasal 107 dan 110, di mana Bank wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank. Penolakan untuk membuka SOP penagihan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas transparansi yang diatur oleh OJK bagi penyelenggara jasa keuangan.

3. Pelanggaran UU No. 4/2023 (UU P2SK)

Sikap bungkam terhadap tindakan intimidasi vendor masuk dalam jerat Pasal 312 UU P2SK. Tindakan membiarkan vendor melakukan penagihan yang tidak sesuai prosedur diancam dengan pidana denda minimal Rp25 Miliar hingga Rp250 Miliar.

4. Pelanggaran Prinsip GCG & Aturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Sebagai perusahaan terbuka (BMRI), Bank Mandiri wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama asas Akuntabilitas dan Transparansi. Sikap manajemen yang tidak mampu menjelaskan kegagalan sistemik ini di ruang publik merupakan risiko reputasi yang dapat merugikan kepercayaan investor di pasar modal.

5. Pengakuan “Tidak Sesuai SOP” Sebagai Bukti Sempurna

Dalam rekaman video yang kini telah diamankan sebagai alat bukti, pihak Collection Manager Bank Mandiri secara lisan mengakui bahwa tindakan makian tersebut “Tidak Sesuai SOP”. Hal ini merupakan pengakuan murni (Bekentenis) yang akan menjadi senjata utama Penggugat dalam sidang pembuktian untuk memenangkan gugatan Rp500 Miliar.

​”Kami akan melaporkan sikap bungkam ini secara resmi kepada OJK dan otoritas Bursa Efek Indonesia. Bank sebesar Mandiri tidak boleh menjadi ‘benteng perlindungan’ bagi oknum premanisme digital yang merusak privasi rakyat Indonesia,” tutup Wandy.

Soal aksi dan sorotan nasabah ini, seperti diberitakan Linksatusulsel.com, pihak manajemen Bank Mandiri ingin di konfirmasi namun belum ada jawaban. Hingga berita ini tayang, kasus ini masih misteri. (rls-adi).

Facebook Comments Box

Baca Juga