160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Walikota Makassar Salut Camat Ujung Tanah

Makassar, Pedomanku,id:

Walikota Makassar diwakili Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, Aulia Arsyad,S.STP,M.Sik, selain salut, juga  memberi penilaian sendiri kepada Camat Ujung Pandang, Andi Unru,S.STP,S.AP,M.A.P. Pasalnya, camat di utara kota Makassar itu datang lebih awal, sekaligus satu satunya camat yang hadir dalam penyembelihan 94 sapi dan 6 kambing yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, Ahad, 6 Juli 2026.

Selain Camat Ujung Tanah,  hadir pula di antaranya Hadir di antaranya mewakli Kakanwil Haji dan Umroh Provinsi Sulawesi Selatan (H.Rizkayadi), mewakili Kakanwil Haji dan Umroh Provinsi Sulawesi Barat. Plt.Ketua BAZNAS Sulsel (Riswan Ilyas), Kabag Kesa Kota Makassar (Muh.Syarief), Ketua FK-KBIHU Sulawesi Selatan, dan lainnya.

“Tentunya Pemerintah Kota Makassar, mengapresiasi BAZNAS Makassar, lantaran lembaga amil ini begitu banyak melahirkan program program yang bersentuhan dengan masyarakat kurang mampu. Langkah yang dilakukan BAZNAS Makassar merupakan representasi nyata dari kepedulian sosial yang demikian dibutuhkan ummat Islam,” tuturnya.

 

Aulia Arsyad mengemukakan, BAZNAS Makassar hari ini telah melakukan langkah baru, khususnya  menyelenggarakan penyembelihan sekaligus pendistribusian daging segar kepada kaum dhuafa.

“Perlu diingat bahwa, Ini representasi nyata dari kepedulian sosial yang sangat dibutuhkan. Ini pula bukan sekadar menyembelih sapi, tetapi bagaimana semangat berbagi dan nilai nilai kemanusiaan ditebar untuk meringankan beban sesama,” ujarnya.

Pernyataan senada dikemukakan baik oleh Kakanwil Haji dan Umrah Sulsel, H.Rizkayadi, maupun Plt Ketua BAZNAS Sulsel, Riswan Ilyas.

Riswan Ilyas menambahkan, penyembelihan dan pendistribusian daging sapi kepada kaum muslimin yang kurang mampu memberikan dampak sosial yang luas.  Ia mengakui, pengelolaan DAM semakin profesional dan transparan, serta memberikan manfaat besar bagi ummat.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.M.Ashar Tamanggong mengemukakan, penyembelihan ke-94 sapi dan 6 kambingini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia. Pasalnya, sebelumnya, pemotongan hewan khususnya DAM haji dilakukan di tanah suci Mekkah.

Lantas mengapa dilakukan di daerah asal jemaah haji? HM Ashar Tamanggong menjelaskan, selain telah melalui berbagai kajian para ulama baik di tanah suci mekkah, maupun di Indonesia penyembelihan itu sah.

“Ibadah haji adalah puncak kerinduan spiritual. Namun, dalam prosesinya, terdapat rangkaian manasik yang mengharuskan jamaah membayar DAM. Dan mulai tahun ini para  ulama memberikan ruang ijtihad DAM bisa disembelih di tanah asal jemaah haji. Di Makassar misalnya,” ujarnya.

Tetapi, jika ada yang menyembelih di Mekkah disilahkan. Yang mau menyembelih di tanah air disilahkan. Yang BAZNAS tidak boleh lakukan adalah, jangan mengajak jamaah menyembelih di Indonesia. Dan, jangan menolak jemaah haji mau menyembelih di BAZNAS. Jadi, ketika ada yang mau menitipkan amanah, tentunya BAZNAS harus menerima, dan memfasilitasi. Karena BAZNAS itu perpanjangan tangan pemerintah.

Penyembelihan DAM haji melalui BAZNAS Makassar adalah langkah cerdas yang tetap berpijak pada koridor fikih. Selama proses penyembelihan dan pendistribusian tetap dilakukan sesuai syariat, maka praktik ini menjadi solusi yang memudahkan jamaah dalam menyempurnakan kewajiban agamanya.

ATM—sapaan akrab da’i kondang ini melihat, BAZNAS Makassar berperan sebagai lembaga pengelola yang memastikan alur distribusi tepat sasaran sesuai kaidah zakat dan sedekah, sementara FK KBIHU menjadi mitra strategis yang menjembatani para jemaah dengan program DAM.

Seperti diketahui, besaran biaya Dam sebesar Rp2,5 juta perjamaah, dan untuk satu sapi sebanyak 7 orang.  Biaya tersebut sudah termasuk pengadaan sapi, operasional penyembelihan, biaya pengulitan dan pencincangan daging, hingga biaya pendistribusian kepada kaum dhuafa. Nilai spesifikasi bobot sapi minimal 80 kg.

Daging daging ini didistribusikan di seluruh 15 kecamatan dan di selruuh keluarahan di Makassar. Tenggang waktu penyembelihan dan distribusi dilakukan selama tiga hari, yakni Ahad, Selasa, dan Rabu (6,8, dan 9) Juli 2026. (din pattisahusiwa)

Facebook Comments Box

Baca Juga