Makassar, Pedomanku,id:
Tidak ada perbedaan antara petani dengan programmer, ASN, aparat, pengacara, dokter, dan profesi lainnya dalam hal menunaikan zakat. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogyanya diwajibkan bagi penerimaan rutin lainnya, maupun tidak rutin. Zakat semacam ini disebut zakat profesi.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat profesi adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, serta aparat keamanan. Hal serupa juga berlaku pada penerimaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.
Zakat profesi ini merupakan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan, sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil, dan penuh rahmat.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MA saat menyampaikan sosialiasi zakat profesi, dalam pandangan ulama, di sela sela Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar jajaran Polres Pelabuhan Makassar, malam tadi.
Maulid bertemakan “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur” itu, H. Usman Sofian didampingi Wakil Ketua I–Yusran Sofyan dan Wakil Ketua II–Abdul Azis Ilyas. Sementara dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar hadir Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti, SH, S.I.K, M.Si, Wakapolres Kompol H.Dr.Surono Haji Wata, dan jajarannya, serta sejumlah camat. Penceramah maulid adalah H. Muchsin Ramlan.
Menurut Usman Sofian, pada kongres zakat internasional pertama di Mesir, tahun 1984, para ulama mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267.
Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen.
Di bagian lain, H. Usman Sofian mengaku, hubungan BAZNAS dengan Polres Pelabuhan sudah terjalin lama. “Kita ketahui bersama bahwa, jajaran Polres Pelabuhan Makassar sejak lama telah menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS Makassar. Dan, sekarang akan dipermantap kembali,” tuturnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Usman Sofian menyebut, zakat mempunyai empat makna. Pertama kebersihan, atau kesucian. Kedua, pertumbuhan, atau perkembangan. Ketiga, kemaslahatan, atau kebaikan. Dan, ke empat, berkah.
“Dari zakat itu rukun Islam ketiga. Karena rukun, maka wajib. Dari zakat itu pula dapat membantu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil,” tuturnya. (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar)