KUHAP Baru : Uji Kepemimpinan Kewilayahan Polri

Reformasi hukum acara pidana akan bermakna apabila perubahan norma diikuti disiplin procedural, pengawasan efektif, dan perlindungan hak warga

oleh : Rais Muin, S.I.K
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

Perubahan Hukum, Tantangan Implementasi

Pembaruan hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan membawa pembaruan terkait hak para pihak, kewenangan aparat, upaya paksa, praperadilan, serta keadilan restoratif.¹

Perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan norma, melainkan ujian bagi kemampuan institusi menerjemahkan hukum menjadi praktik yang konsisten. Aturan yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik. Diperlukan kesiapan personel, pedoman kerja yang jelas, koordinasi antarpenegak hukum, dan pengawasan yang mampu mendeteksi serta mengoreksi penyimpangan.

Bagi Polri, tantangan ini penting karena penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian awal proses peradilan pidana. Keputusan mengenai pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penggunaan upaya paksa, dan pemenuhan hak pihak yang diperiksa dapat memengaruhi keabsahan proses berikutnya. Karena itu, Kapolda, Kapolres, dan pimpinan satuan harus memastikan pembaruan hukum menjadi standar perilaku organisasi, bukan berhenti pada sosialisasi. Tanggung jawab mereka tetap harus proporsional: persoalan dalam kewenangan wilayah ditangani di tingkat satuan, sedangkan masalah regulasi atau koordinasi sistemik diteruskan melalui mekanisme yang tepat.

Ketika Norma Bertemu Realitas Organisasi

Tantangan implementasi antara lain memastikan penyidik memahami perubahan kewenangan, persyaratan tindakan, dan hak warga. Pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta, tetapi dari kemampuan menerapkan ketentuan dalam perkara. Persoalan lain ialah keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian. Jika organisasi terlalu menekankan jumlah perkara selesai, kepatuhan prosedural dan perlindungan hak berisiko tersisih.

Michael Lipsky melalui teori street-level bureaucracy menjelaskan bahwa petugas garis depan ikut membentuk pelaksanaan kebijakan melalui keputusan dan diskresi saat berhadapan langsung dengan masyarakat.² Dalam konteks kepolisian, KUHAP diterjemahkan melalui keputusan sehari-hari penyidik. Instruksi pimpinan tidak akan cukup tanpa kompetensi, pedoman operasional, dan pengawasan. Beban perkara, keterbatasan sumber daya, serta ketidakjelasan pedoman juga dapat memengaruhi praktik; karena itu, pimpinan perlu memperbaiki kondisi organisasi sekaligus menindak pelanggaran yang terbukti.

Pengawasan yang hanya bertumpu pada laporan administratif atau perkara yang menjadi sorotan publik dapat melewatkan masalah dalam perkara sehari-hari. Perbedaan interpretasi antara penyidik dan penuntut umum juga dapat menimbulkan hambatan yang tidak dapat diselesaikan Polri secara sepihak. Hal-hal tersebut perlu diperlakukan sebagai risiko yang harus diuji melalui data, bukan sebagai generalisasi bahwa semua satuan telah gagal.

Membangun Disiplin Implementasi

Perbaikan dimulai dengan memetakan perubahan norma, status peraturan pelaksanaan, dan kebutuhan penyesuaian prosedur. Pasal 365 dan 366 KUHAP mengatur keberlakuan peraturan pelaksanaan lama sepanjang tidak bertentangan serta tenggat penetapan peraturan pelaksanaan baru.³ Pimpinan perlu memastikan pedoman internal selaras dengan hukum yang berlaku dan tidak melampaui kewenangan undang-undang.

Kompetensi personel perlu diuji melalui simulasi dan pembahasan kasus, terutama mengenai legalitas upaya paksa, dokumentasi tindakan, pemenuhan hak, dan koordinasi dengan penuntut umum. Pengawasan dapat diperkuat dengan kendali perkara berbasis data yang memantau umur perkara, kelengkapan administrasi, tahapan koordinasi, penggunaan upaya paksa, pengaduan, dan tindak lanjut pemeriksaan. Dashboard semacam ini merupakan usulan tata kelola internal, bukan kewajiban yang secara khusus ditetapkan KUHAP.

Data kuantitatif harus dipadukan dengan audit sampel perkara. Turunnya jumlah pengaduan tidak otomatis berarti pelayanan membaik jika akses pengaduan justru sulit; percepatan penanganan juga tidak boleh mengorbankan ketelitian. Pengaduan harus mudah diakses, diperiksa objektif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Personel yang bekerja sesuai hukum perlu dilindungi, sementara pelanggaran yang terbukti harus ditangani secara konsisten.

Pendekatan ini sejalan dengan Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law, yang menekankan peran legitimasi otoritas dan persepsi keadilan prosedural dalam kesediaan masyarakat menaati hukum.⁴ Kepercayaan tidak hanya ditentukan hasil perkara, tetapi juga oleh cara aparat menggunakan kewenangan, mendengarkan pihak yang diperiksa, dan memperlakukan masyarakat secara adil.

Mengukur Keberhasilan Reformasi

Keberhasilan KUHAP baru tidak cukup dinilai dari jumlah pelatihan, instruksi pimpinan, atau perkara yang selesai. Ukuran yang lebih substantif meliputi kepatuhan prosedural berdasarkan audit, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, ketepatan waktu yang mempertimbangkan kompleksitas perkara, kualitas koordinasi, dan tindak lanjut pengaduan yang terbukti. Evaluasi berkala dengan data terverifikasi harus digunakan untuk memperbaiki pedoman, kompetensi, dan pola pengawasan.

Ukuran paling bermakna tetap pengalaman masyarakat: apakah hak mereka dihormati, proses dapat dijelaskan, pengaduan ditangani secara adil, dan kewenangan aparat digunakan secara sah. Kepemimpinan kewilayahan harus menjadikan kepatuhan prosedural sebagai ukuran prestasi, bukan sekadar pelengkap target penyelesaian perkara. Reformasi berhasil bukan hanya ketika perkara selesai lebih cepat, melainkan ketika perkara ditangani secara sah, hak warga terlindungi, dan setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Facebook Comments Box
You might also like