Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)
Dalam setiap penyelenggaraan muktamar, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU selalu menjadi perhatian besar warga Nahdlatul Ulama. Salah satu mekanisme yang sering menjadi bahan diskusi adalah sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni model pemilihan yang menyerahkan penentuan Ketua Umum kepada sejumlah ulama yang dipilih karena kapasitas keilmuan, integritas, dan kewibawaannya.
Secara historis, konsep AHWA bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi Islam. Mekanisme ini merujuk pada praktik pemilihan pemimpin melalui sekelompok tokoh yang dianggap memiliki otoritas keilmuan, kebijaksanaan, dan kemampuan membaca kemaslahatan umat. Dalam konteks NU, AHWA dipandang sebagai upaya menjaga tradisi musyawarah para ulama dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Kelebihan pertama sistem AHWA adalah mengedepankan kualitas dibanding popularitas. Ketua Umum tidak semata-mata dipilih karena memiliki dukungan politik terbesar, tetapi karena dinilai memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman organisasi, akhlak, serta kemampuan menjaga jam’iyah.
Kedua, AHWA berpotensi mengurangi praktik politik transaksional. Ketika keputusan berada di tangan sejumlah ulama yang memiliki integritas, ruang bagi lobi-lobi yang berlebihan maupun praktik politik uang dapat diminimalkan.
Ketiga, sistem ini memperkuat posisi ulama sebagai penjaga arah organisasi. NU sejak awal memang didirikan dengan karakter kepemimpinan ulama, sehingga keputusan strategis diharapkan tetap berada dalam bingkai kebijaksanaan para kiai.
Keempat, AHWA dapat menciptakan suasana muktamar yang lebih teduh. Persaingan yang terlalu keras antarkandidat dapat ditekan karena proses seleksi lebih menekankan musyawarah daripada kompetisi politik terbuka.
Kelima, mekanisme ini memungkinkan munculnya figur yang selama ini tidak banyak melakukan kampanye, tetapi memiliki kualitas kepemimpinan yang tinggi. Tidak semua pemimpin terbaik adalah mereka yang paling populer.
Namun demikian, sistem AHWA juga memiliki sejumlah tantangan yang perlu dicermati secara objektif.
Pertama, mekanisme ini sering dipersepsikan kurang partisipatif. Sebagian peserta muktamar merasa hak mereka untuk memilih secara langsung menjadi terbatas karena keputusan akhir berada pada sejumlah anggota AHWA.
Kedua, apabila proses penetapan anggota AHWA tidak dilakukan secara transparan, dapat muncul persepsi adanya keberpihakan kepada kandidat tertentu. Persepsi seperti ini berpotensi menimbulkan polemik meskipun belum tentu benar.
Ketiga, legitimasi hasil pemilihan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan warga NU terhadap independensi anggota AHWA. Ketika kepercayaan melemah, keputusan yang dihasilkan pun dapat dipersoalkan.
Keempat, sistem AHWA membutuhkan kriteria yang sangat jelas mengenai siapa yang layak menjadi anggota. Tanpa parameter yang objektif, proses pemilihannya sendiri dapat menjadi sumber perdebatan.
Kelima, dinamika organisasi NU yang semakin besar dan kompleks membuat sebagian kalangan berpendapat bahwa partisipasi yang lebih luas juga penting sebagai bentuk akuntabilitas organisasi modern.
Karena itu, perdebatan mengenai AHWA sejatinya bukan sekadar memilih antara sistem langsung atau sistem perwakilan ulama. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh mekanisme berjalan secara jujur, transparan, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah.
Apa pun sistem yang dipilih, tujuan akhirnya tetap sama, yakni menghadirkan Ketua Umum PBNU yang mampu menjaga khittah NU, memperkuat persatuan warga, mengembangkan pendidikan dan dakwah, serta menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Dalam tradisi NU, musyawarah selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan hendaknya dipahami sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat, bukan sebagai alasan untuk menimbulkan perpecahan.
Kekuatan NU tidak hanya ditentukan oleh sistem pemilihannya, tetapi oleh kedewasaan seluruh warganya dalam menerima hasil musyawarah. Baik melalui AHWA maupun mekanisme lainnya, yang terpenting adalah terpilihnya pemimpin yang amanah, diterima secara luas, serta mampu mengemban amanat jam’iyah demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.