Makassar, Pedomaku.id:
Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak menjadi sangat penting dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah yang berkesinambungan, dengan tujuan nasional dalam konteks perlindungan anak. Mengapa? Ya, lantaran Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Pentingnya perlingunan anak tersebut maka, anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Ahad, 21 Aprl 2024.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga meminta masyakarat agar ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.
“Makanya, kita meminta para orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali. Ini karena Perda anak ini snagat penting untuk diketahui bersama,” jelasnya.
Menurutnya, didalam Perda tersebut, menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik. Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Abdul Wahid mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.
Pernyataan senada dikemukakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman. Dia menambahkan, fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun. (din)