Maros, Pedomanku,id:
Praktek “siswa titipan” dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi tegas. Sekolah yang melanggar dan nekat menerima siswa titipan dari oknum tertentu berisiko menghadapi sanksi berlapis, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi pidana dan pembatalan status siswa di Dapodik yang menyebabkan ijazah tidak diakui negara.
Alasan itu, maka Bupati Maros, Chaidir Syam, pada Ahad, 7 Juni 2026 mengingatkan seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Maros melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati berpasangan Muetazim Mansyur ini menegaskan menjelang pelaksanaan SPMB 2026 yang akan berlangsung di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Maros, tidak boleh ada praktik titip-menitip maupun bentuk intervensi lainnya dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun 2026 ini. Hal tersebut
Bupati yang juga politisi partai Matahari Terbit, PAN mjuga mengeluarkan larangan, agar tidak boleh ada istilah titip-menitip dan semuanya harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karenanya, seluruh proses penerimaan murid baru harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya, seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan.
Chaidir Syam juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru. Karena itu, Pemerintah Kabupaten beribukota Turikale itu telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan.
“Siapapun orangnya, jika ditemukan adanya pungli atau pelanggaran aturan selama proses SPMB berlangsung, maka akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan penerimaan siswa baru berlangsung,” tutupnya. (ozan)
.