Makassar, Pedomanku.id:
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 mensyahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudiyanto Lallo memimpin paripurna yang diikuti sembilan fraksi di lembaga wakil rakyat di Jalan AP.Pettarani tersebut. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Makassar di Paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024, disebutkan bahwa, pendapatan daerah untuk APBD-P 2024 mencapai Rp4,99 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,29 triliun.
Setelah penetapan RAPBD-P tersebut, menandakan bahwa jajarannya dan DPRD Kota Makassar bersama telah menyelesaikan satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
Seperti diketahui, proses penetapan APBD-P 2024 melalui tahapan panjang, yang melibatkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar. (elin)