Makassar, Pedomanku.id:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Azwar Rasmin pada Jumat, 7 Juni 2024 mengaku bersyukur atas penundaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dijabarkan melalui PP Nomor 25 Tahun 2020.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar program ini ditunda karena memerlukan kajian yang lebih mendalam, mengingat program ini bersifat sukarela. “Tentuny, kami bersyukur atas penundaan ini, dan berharap agar program ini ditunda karena memerlukan kajian yang lebih mendalam, mengingat program ini bersifat sukarela.
Menurutnya, Tapera adalah program tabungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperoleh rumah. Namun, Azwar menyoroti kekhawatiran sebagian masyarakat yang menganggap Tapera sebagai pemotongan gaji paksa.
Azwar menyebutkan, Tapera adalah program menabung, sehingga seharusnya tidak dipaksakan. Keluhan ini muncul karena sebagian masyarakat tidak setuju dengan penerapan Tapera. Makanya, penundaan penerapan Tapera memberikan lega bagi masyarakat, terutama para buruh yang khawatir akan pemotongan gaji mereka untuk program ini. (din)