PBB Lima Kecamatan di Bawah 50 Persen, Wakil Bupati Maros Soroti Persoalan SPPT,

Maros, Pedomanku,id:

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, secara khusus menyoroti persoalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda yang berulang setiap tahun. Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat dilakukan perbaikan data.

Muetazim meminta pemerintah kecamatan tidak menjadikan SPPT ganda sebagai alasan yang terus berulang tanpa adanya tindak lanjut. “Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan. Sejak beberapa bulan insentif selalu sama, SPPT ganda,” tegasnya saat memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Selasa, 18 Agustus 2026.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros pada rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, serta camat dari 14 kecamatan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros itu juga menyoroti capaian Kecamatan Marusu yang masih berada di bawah 50 persen. Kecamatan tersebut masih memiliki kewajiban sekitar Rp3 miliar yang harus ditagih agar target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai.

Untuk itu, ia meminta proses pengumpulan dioptimalkan dalam empat bulan terakhir sebelum menutup tahun anggaran. Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan.Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja.

Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, baru mencapai 67,84 persen hingga Juli 2026. Dari target penerimaan PBB sebesar Rp47,3 miliar, realisasi yang telah terkumpul baru sekitar Rp32,1 miliar.

Sejumlah kecamatan bahkan masih mencatatkan capaian di bawah 50 persen. Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah dengan pencapaian terendah. Realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Kemudian Kecamatan Tanralili baru mengumpulkan Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Kecamatan Maros Baru terealisasi Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta. Kemudian Kecamatan Tompobulu baru mencapai Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar. Sementara Kecamatan Marusu baru mengumpulkan sekitar Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, namun pembayaran PBB-nya belum dilakukan.

Selain itu, terdapat pula objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum masuk sebagai potensi penerimaan PBB yang dapat dipungut pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menjelaskan persoalan objek pajak Balai Kereta Api Sulsel terkait dengan status kepemilikan aset. Menurutnya, aset tersebut saat ini masih berstatus milik Kementerian Perhubungan sehingga terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan PBB.

Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api. Untuk meningkatkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor PBB, Bapenda Maros juga menerapkan strategi pembagian SPPT sejak awal.

Jika pada tahun sebelumnya SPPT mulai diumumkan pada bulan April, tahun ini Pembagiannya dilakukan lebih awal, yakni sejak Januari. Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang. (din).

 

Facebook Comments Box
You might also like