Makassar, Pedomanku.id:
Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sangat penting. Pentingnya Perda tersebut maka, jajaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Makassar terus menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Ahad, 23 Juni 2024.
Perda yang disosialisasikan oleh Sekwan DPRD Makassar bertujuan untuk menjadikan semua aturan punya landasan hukum dan bisa dijadikan rujukan oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya.
Muhammad Iqbal Djalil, Arief, serta Imran Rosadi Bachri masig masing sebagai narasumber. Sementara Muchsamin Said selaku moderator.
Imran Rosadi Bachri di antaranya mengemukakan, jika dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai usia dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.
“Karena itu dibutuhkan upaya adanya guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat untuk mengajarkan anak agar bisa dan pandai membaca Al-Qur’an,” ujarnya.
Imran menyebutkan, kurikulum dalam perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan agar dapat melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.
“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga dan bangkitkan kembali,” urainya.
Melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an, jelas Muh.Iqbal Djalil, diharapkan anak-anak bisa menjadikannya sebagai pedoman hidup dan diamalkan dalam aktivitasnya sehari-hari. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak pernah risau dengan rezeki yang terbatas. Sebab katanya, dibalik semua aktivitas sehari-hari pasti akan ada balasannya dari Yang Maha Kuasa.
“Jadi kalau Al-Qur’an sudah dibaca dan dipraktekkan, maka percaya kita sama halnya dengan menjalankan sifat Nabi Muhammad SAW. Mari kita bumikan pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini dalam kehidupan kita,” tambahnya. (din)