Wakil Ketua I BAZNAS Kota Makassar
Jakarta, Pedomanku, id:
Target pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat gerakan zakat yang lebih inklusif, profesional, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Target tersebut ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026, sebagai bagian dari arah Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031. Target nasional ini mencakup penghimpunan BAZNAS RI, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Menanggapi arah strategis tersebut, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Makassar, H. Yusran Sofyan, SE, S.Kom, M.Si, memandang, target Rp70 triliun bukan sekadar angka yang harus dicapai, melainkan panggilan untuk memperluas partisipasi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
“Target Rp70 triliun harus kita maknai lebih jauh daripada sekadar capaian penghimpunan. Di balik setiap rupiah yang terkumpul, ada peluang untuk membantu anak memperoleh pendidikan, keluarga mendapatkan akses kesehatan, pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya, dan masyarakat yang membutuhkan bangkit menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Karena itu, keberhasilan penghimpunan harus berjalan seiring dengan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya, Jumat, 16 Oktober pagi ini.
Memperluas Partisipasi, Menguatkan Kepercayaan
Bagi BAZNAS Kota Makassar, demikian pimpinan DPRD Sulsel 2014-2019 itu, penguatan penghimpunan perlu dibangun melalui pendekatan yang terencana dan berkelanjutan. Potensi zakat tidak hanya berada pada individu yang telah menjadi muzaki, tetapi juga pada perluasan edukasi zakat, penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kemitraan dengan dunia usaha, optimalisasi kanal digital, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bidang Pengumpulan memiliki peran strategis untuk membangun hubungan jangka panjang dengan para muzaki, menjaga kepercayaan mereka, dan membuka ruang partisipasi yang semakin mudah, amanah, serta transparan.
Penguatan UPZ di instansi pemerintah, badan usaha, komunitas, masjid, dan lingkungan profesional dapat menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Di saat yang sama, pemanfaatan teknologi digital dapat membantu mempermudah pembayaran, memperluas jangkauan layanan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pengelolaan dana.
Namun, peningkatan penghimpunan tidak boleh hanya berorientasi pada nominal. Kepercayaan adalah fondasi, pelayanan adalah penguat, dan dampak nyata adalah bukti bahwa dana umat dikelola dengan amanah,” urainya.
Dari Penghimpunan Menuju Perubahan Sosial
BAZNAS Kota Makassar juga memandang pentingnya keterhubungan antara strategi pengumpulan dan program pendistribusian serta pendayagunaan. Dana yang dihimpun harus dikelola sesuai ketentuan dan peruntukannya, dengan memperhatikan ketepatan sasaran, akuntabilitas, serta keberlanjutan manfaat.
Pasalnya, zakat memiliki ketentuan penyaluran kepada golongan yang berhak menerimanya, sementara infak dan sedekah dikelola sesuai ketentuan serta amanah pemberinya. Dengan tata kelola yang baik, dana umat dapat mendukung berbagai upaya di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi, sesuai sumber dana dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Kota Makassar, agenda ini membuka ruang kolaborasi yang luas. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, pengurus masjid, generasi muda, dan masyarakat dapat mengambil peran masing-masing dalam membangun ekosistem kebaikan yang berkelanjutan.
Gerakan Infak Makassar juga dapat menjadi salah satu ruang partisipasi sosial berbasis kerelaan masyarakat, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan manfaat yang terukur. Partisipasi tersebut harus tetap bersifat sukarela, tanpa paksaan atau pungutan wajib.
Mengajak Lebih Banyak Orang Menjadi Bagian dari Solusi
BAZNAS Kota Makassar mengajak masyarakat untuk memandang zakat bukan semata-mata kewajiban individual, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama dalam memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan. Bagi yang telah memenuhi ketentuan sebagai muzaki, menunaikan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi pilihan untuk mendukung pengelolaan yang terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat yang ingin berkontribusi melalui infak dan sedekah dapat mengambil bagian sesuai kemampuan dan kerelaan masing-masing. Semakin luas partisipasi, semakin besar ruang untuk menghadirkan manfaat. Semakin kuat kepercayaan, semakin terbuka peluang untuk membangun penghimpunan yang berkelanjutan. Dan semakin baik tata kelola, semakin besar kesempatan agar dana umat memberi dampak yang nyata.
“Kita tidak hanya sedang menghimpun dana. Kita sedang membangun kepercayaan, menggerakkan kepedulian, dan memperluas harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. Target Rp70 triliun pada 2027 harus menjadi energi bersama agar zakat Indonesia semakin kuat dan manfaatnya semakin dirasakan umat,” tutur mantan aktivis mahasiswa STIM LPI ini.
Dengan semangat tersebut, BAZNAS Kota Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat strategi pengumpulan, memperluas kemitraan, meningkatkan kualitas pelayanan muzaki, serta mendorong pengelolaan ZIS-DSKL yang amanah, profesional, transparan, dan berdampak. Sebab, keberhasilan zakat bukan hanya tentang seberapa besar dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga tentang seberapa luas manfaat yang dapat dihadirkan bagi kehidupan masyarakat.
“BAZNAS Kota Makassar — Menguatkan Amanah, Memperluas Manfaat. (din pattisahusiwa/rls).