Total AnggaranGaji 13 ASN Maros Rp66 Miliar

Maros, Pedomanku,id:

Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan yang umumnya cair mulai bulan Juni setiap tahunnya. Pencairan ini bertujuan sebagai stimulus ekonomi dan membantu biaya pendidikan anak.

Pernyataan itu dikemukakanBupati Maros, Chaidir Syam usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin, 1 Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan Pemkab Maros untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp66 miliar.

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, atau ASN itu  bakal dicairkan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah dibayarkan lebih dahulu, hari ini Senin, 1 Juni 2026.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Maros untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp66 miliar. Masing-masing dialokasikan sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran gaji reguler bulan Juni dan Rp33 miliar untuk gaji ke-13.

Menurutnya, pembayaran tersebut diberikan kepada 5.031 ASN di lingkup Pemkab Maros. Jumlah tersebut termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus untuk PPPK, anggaran gaji ke-13 yang disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Bupati dua periode itu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur. “Jadi, gaji bulan Juni telah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok, 2 Juni 2026,” urainya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menyebut, pencairan tersebut juga diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan demikian, perputaran uang yang meningkat di tengah masyarakat dapat mendorong aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan jasa. “Ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian daerah bisa terus bergerak,” tutup Chaidir Syam. (ozan)

Facebook Comments Box
You might also like