Maros, Pedomanku.id: Bupati Maros, Chaidir Syam, melarang pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Maros mudik lebaran penggunaan kendaraan dinas (Randis). Tindakan ini diambil untuk memastikan Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Bupati Chaidir menekankan pentingnya membatasi penggunaan Randis demi menjaga efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. “Randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik,” tegasnya.
Meski demikian, mantan Ketua DPRD Maros ini mempersilahkan ASN yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi. Untuk mencegah pelanggaran, Bupati Chaidir menegaskan bahwa penggantian nomor plat Randis yang dilakukan untuk mengelabui aturan akan dikenai sanksi.
“Jika ada yang nekat mengganti nomor plat randis, yang semula plat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan adalah hukuman disiplin, seperti teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsung. Saat ini, jumlah Randis roda 4 di Kabupaten Maros mencapai sekitar 130 unit. (wis)