Makassar, Pedomanku.id:
APBD Perubahan adalah penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kondisi dan realisasi keuangan daerah di tengah tahun anggaran. Perubahan ini dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Makassar misalnya.
DPRD Kota Makassar menegaskan peran strategisnya dalam menyusun dan mengawal APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hal ini ditegaskan dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jumat, 22 Agustus 2025.
Juru bicara Banggar DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengemukakan, melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD menyampaikan berbagai rekomendasi berdasarkan hasil reses, musrenbang, serta aspirasi masyarakat. Besaran anggaran perubahan mencapai Rp5,1 triliun, yang menjadi dasar untuk penyesuaian kebijakan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan kondisi daerah, peraturan perundang-undangan, serta masukan dari masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi untuk menjawab kebutuhan riil warga Makassar,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD secara tegas merekomendasikan penguatan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya: Satpol PP: Tambahan personel hingga 200 orang dan perlengkapan kerja. Dinas Kominfo: Penguatan sistem kamera analitik, jaringan, dan pelatihan. Disdukcapil: Pengadaan server baru dan pelatihan teknisi. Dinas Pendidikan: Penambahan peralatan, PPG, dan peningkatan kapasitas SDM. Dinas Kesehatan & RSUD: Pelatihan medis, bahan bakar ambulans gratis, dan genset. Rekomendasi juga mencakup kebutuhan di Dinas Perhubungan, BRIDA, Dinas Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, hingga DP3A dan Kesra.
“Setiap rekomendasi lahir dari konsultasi mendalam. Kami ingin APBD Perubahan ini jadi alat nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegansya.
Sementara itu, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik seluruh masukan DPRD dan memastikan tindak lanjutnya sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Baginya, masukan masukan DPRD akan dipertimbangkan dan jalankan sesuai mekanisme. Ini bagian dari perhatian terhadap jalannya pemerintahan. Dia juga menyebut pentingnya monitoring kinerja SKPD dan menyambut baik usulan pembentukan badan baru seperti Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM) jika sesuai regulasi.
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan menjadi momen penting sinergi antara DPRD dan Pemkot Makassar. DPRD memastikan bahwa pembahasan telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, serta Permendagri No. 15 Tahun 2020. (ozan)