Makassar, Pedomanku,id:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulawesi Selatan kembali mengawal perjuangan hukum dua mantan Wakil Ketua BAZNAS Enrekang, Baharuddin dan Ilham Kadir hingga pada tahapan pemulihan hak melalui mekanisme praperadilan.
Setelah sebelumnya menghadapi perkara tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas, Baharuddin dan Ilham Kadir kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperoleh ganti kerugian atas proses hukum yang telah mereka jalani.
Dalam persidangan yang berlangsung secara maraton pada 15–21 September 2026, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan masing-masing dan menetapkan ganti kerugian sebesar Rp60.000.000 kepada Baharuddin dan Rp60.000.000 kepada Ilham Kadir.
Sebelumnya, masing-masing pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1.581.000.000, yang terdiri atas kerugian material sebesar Rp581.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000. Permohonan tersebut diajukan dengan dukungan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.
Dari Putusan Bebas ke Pemulihan Hak
Baharuddin sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Makassar, sedangkan Ilham Kadir dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar. Keduanya kemudian memperoleh putusan bebas dalam perkara masing-masing.
Setelah itu, perjuangan hukum dilanjutkan melalui permohonan praperadilan, masing-masing Nomor 35/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Baharuddin dan Nomor 36/Pid.Pra/2026/Makassar untuk Ilham Kadir.
Bagi LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, tahapan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai nominal uang. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap warga negara mengetahui bahwa proses hukum memiliki konsekuensi terhadap hak-hak seseorang dan bahwa terdapat mekanisme hukum untuk meminta pemulihan ketika persyaratannya terpenuhi.
Bukan Soal Menang atau Kalah
Najamuddin menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan LBH Muhammadiyah tidak diletakkan semata-mata dalam perspektif menang atau kalah.
«“Bagi kami, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Amar ma’ruf nahi mungkar dalam ruang hukum berarti mencegah kemungkaran, mengoreksi penyimpangan melalui mekanisme hukum, melindungi hak warga negara, dan memastikan setiap persoalan diuji melalui proses hukum yang semestinya,” ujar Najamuddin.»
Menurutnya, hukum juga memiliki fungsi pendidikan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum, termasuk setelah memperoleh putusan pengadilan.
“Penegakan hukum harus memberikan pelajaran kepada masyarakat. Ketika ada pelanggaran hukum yang terbukti, harus ada konsekuensinya. Sebaliknya, ketika seseorang memperoleh putusan bebas, hak-haknya juga harus dihormati dan apabila terdapat dasar hukum untuk memperoleh pemulihan, maka mekanisme tersebut harus dapat digunakan,” lanjutnya.
Tidak Banyak yang Berani Mengajukan Ganti Kerugian
Najamuddin menambahkan, dalam pengalaman LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, terdapat banyak perkara yang berhasil dikawal hingga memperoleh hasil yang menguntungkan bagi masyarakat yang didampingi.
Namun, menurutnya, tidak banyak orang yang kemudian berani melanjutkan proses untuk mengajukan ganti kerugian setelah memperoleh putusan bebas.
“Banyak kasus yang kami menangkan atau berhasil kami kawal di persidangan. Tetapi baru kali ini ada yang berani melanjutkan dengan mengajukan ganti kerugian. Mengajukan ganti kerugian setelah menjalani proses hukum itu tidak mudah,” kata Najamuddin.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat masyarakat sering kali enggan melanjutkan perjuangan, mulai dari tekanan psikologis setelah menjalani proses hukum, persoalan biaya, hingga proses administratif dan teknis persidangan yang dianggap rumit.
“Padahal sebenarnya tidak selalu serumit yang dibayangkan. Buktinya Baharuddin. Ia mengurus prosesnya sejak awal secara mandiri. Saya dari LBH masuk ketika sudah ada jadwal dan tahapan persidangan yang membutuhkan pendampingan. Jadi masyarakat sebenarnya bisa memperjuangkan haknya,” jelasnya.
LBH Muhammadiyah Membuka Ruang Pendampingan
Karena itu, Najamuddin mengimbau masyarakat yang pernah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan bebas agar tidak serta-merta menganggap seluruh persoalan telah selesai tanpa memahami terlebih dahulu hak-haknya.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami proses hukum dan kemudian memperoleh putusan bebas untuk tidak takut mencari informasi mengenai hak-haknya. Kalau memang terdapat dasar hukum untuk mengajukan pemulihan atau ganti kerugian, silakan konsultasikan dan perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan siap membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada Irisan Peristiwa, Tetapi Setiap Perkara Tetap Berdiri Sendiri
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terdapat pula perkara terpisah yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, yang tercatat dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar dan diputus pada 16 Juli 2026.
LBH Muhammadiyah melihat adanya irisan faktual dan kronologis antara sejumlah peristiwa tersebut. Dalam perkara Padeli, terdapat pihak-pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara BAZNAS dan kemudian hadir sebagai saksi dalam perkara yang berbeda tersebut.
Namun demikian, LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa masing-masing perkara tetap merupakan perkara hukum yang berdiri sendiri, dengan nomor perkara, terdakwa, dakwaan, alat bukti, proses pemeriksaan dan putusan masing-masing.
Karena itu, hubungan antara perkara-perkara tersebut dipandang sebagai rangkaian fakta dan kronologi yang perlu dilihat secara utuh, bukan sebagai pencampuran antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Menjadikan Hukum sebagai Jalan Keadilan
Bagi LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan, perjuangan Baharuddin dan Ilham Kadir menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Hukum tidak hanya dipahami sebagai instrumen untuk menghukum seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga sebagai mekanisme untuk melindungi hak warga negara dan memperbaiki apabila terjadi persoalan dalam proses penegakan hukum.
“Amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya dilakukan di mimbar atau di ruang dakwah. Ia juga dapat diwujudkan melalui perjuangan menegakkan hukum, membela orang yang haknya perlu dilindungi, serta mendorong agar setiap penyimpangan diproses melalui mekanisme yang benar,” tutup Najamuddin.
LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan menyatakan akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk masyarakat yang telah memperoleh putusan bebas dan membutuhkan informasi mengenai kemungkinan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls)