4. DAMPAK SISTEMIK DAN LINGUISTIC INJUSTICE
Analisis kasus-kasus individual telah menunjukkan betapa cacat dan berbahayanya pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Namun, masalahnya tidak berhenti pada ketidakadilan terhadap individu-individu yang dipenjara. Dampak yang lebih luas dan sistemik telah mengancam fondasi demokrasi Indonesia itu sendiri. Mari kita bahas dampak-dampak ini dengan menggunakan kerangka konseptual linguistic injustice dan chilling effect.
4.1 Konsep Linguistic Injustice
Konsep epistemic injustice atau ketidakadilan epistemik yang dikembangkan oleh Fricker (2007) dapat diadaptasi menjadi linguistic injustice atau ketidakadilan linguistik. Ketidakadilan linguistik terjadi ketika seseorang mengalami ketidakadilan dalam kapasitasnya sebagai pengguna bahasa. Ini mencakup beberapa bentuk: pertama, testimonial injustice, yaitu ketika kesaksian linguistik seseorang tidak dipercaya karena bias; kedua, hermeneutical injustice, yaitu ketika tidak ada konsep atau kata untuk mengartikulasikan pengalaman ketidakadilan yang dialami; ketiga, communicative injustice, yaitu ketika kemampuan seseorang untuk berkomunikasi dikriminalisasi.
Undang-Undang ITE menciptakan ketidakadilan linguistik sistemik dengan mengkriminalisasi genre komunikasi sehari-hari seperti keluhan konsumen, kritik politik, dan laporan pelanggaran. Undang-undang ini tidak mengakui konvensi bahasa figuratif dalam diskursus politik seperti metafora, hiperbola, dan ironi. Interpretasi literal dipaksakan pada metafora dan hiperbola, mengabaikan konteks komunikasi dan maksud penutur. Dengan demikian, bahasa yang seharusnya menjadi alat pembebasan justru menjadi sumber penindasan.
4.2 Bukti Kuantitatif: 530 Kasus Kriminalisasi
Data dari Amnesty International Indonesia (2024) mencatat bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan total 563 korban. Profesi yang paling sering terkena adalah aktivis dan pekerja organisasi non-pemerintah (187 kasus), jurnalis dan pekerja media (89 kasus), warga biasa atau netizen (156 kasus), tokoh politik oposisi (67 kasus), dan kategori lainnya (64 kasus).
Yang sangat mengkhawatirkan adalah pola pelaku pelaporan. Patroli siber Polri bertanggung jawab atas 258 kasus (48,7 persen), pemerintah daerah melaporkan 63 kasus (11,9 persen), pejabat negara melaporkan 98 kasus (18,5 persen), korporasi melaporkan 45 kasus (8,5 persen), dan individu melaporkan 66 kasus (12,4 persen). Data ini menunjukkan pola yang sangat jelas: yang dikriminalisasi adalah suara-suara kritis terhadap kekuasaan, seperti aktivis antikorupsi, jurnalis investigatif, kritikus kebijakan pemerintah, whistleblower, dan korban yang melaporkan kejahatan. Pasal karet Undang-Undang ITE digunakan oleh pihak yang berkuasa untuk membungkam kritik. Ini adalah weaponization of vague language: ketidakjelasan bahasa undang-undang menjadi alat kontrol sosial yang sangat efektif untuk membungkam oposisi dan kritik.
4.3 Chilling Effect: Ketika Bahasa Membeku karena Ketakutan
Konsep chilling effect atau efek membungkam merujuk pada dampak psikologis dari hukum yang terlalu luas atau ambigu, yang menyebabkan orang menghindari ucapan yang sebenarnya dilindungi karena takut dipidana (Schauer, 1978). Survei yang dilakukan oleh Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada tahun 2023 menunjukkan bukti empiris yang mengkhawatirkan: 73 persen pengguna internet Indonesia mengaku sangat berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, 58 persen pernah menghapus postingan karena takut dilaporkan, dan 41 persen menggunakan akun anonim karena takut dijerat Undang-Undang ITE.
Testimoni kualitatif dari warga menggambarkan ketakutan yang nyata: “Saya ingin mengkritik kebijakan kepala daerah, tapi takut dilaporkan. Lebih baik diam saja.” Seorang jurnalis lokal berkata: “Sebagai jurnalis, saya harus sangat berhati-hati bahkan dalam melaporkan fakta. Satu kata salah, bisa dilaporkan.” Ketakutan ini bukan irasional melainkan respons rasional terhadap ancaman nyata dari pasal karet yang sangat ambigu.
Dampak terhadap demokrasi deliberatif sangat mengkhawatirkan. Teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Habermas (1984) menegaskan bahwa demokrasi memerlukan ruang publik yang bebas dan terbuka (free and open public sphere), debat kritis-rasional (rational-critical debate), partisipasi inklusif (inclusive participation), dan tidak ada dominasi oleh aktor-aktor yang berkuasa (no domination by powerful actors).
Pasal karet menghancurkan prasyarat demokrasi deliberatif ini: ruang publik menjadi terbatas karena penyensoran diri, debat menjadi steril karena ketakutan menggunakan bahasa yang kuat, partisipasi menjadi eksklusif karena hanya suara-suara yang aman yang tersisa, dan aktor-aktor berkuasa mendominasi dengan menggunakan hukum sebagai senjata melawan kritikus (Heryani, dkk., 2022).
4.4 Pelanggaran Hak Linguistik Universal
Universal Declaration of Linguistic Rights tahun 1996 dalam pasal 3 menyatakan: “Deklarasi ini menganggap bahwa hak linguistik bersifat individual dan kolektif, dan mengadopsi prinsip panduan berupa maksimalisasi demokrasi linguistik.” Hak-hak yang relevan mencakup hak untuk menggunakan bahasa sendiri dalam semua domain, hak untuk berpartisipasi dalam komunitas linguistik, dan hak atas kebebasan berekspresi dalam bahasa sendiri.
Undang-Undang ITE melanggar hak-hak linguistik ini dalam berbagai cara. Hak atas identitas linguistik dilanggar melalui kriminalisasi gaya bahasa tertentu seperti slang, metafora, dan hiperbola yang merupakan bagian natural dari variasi bahasa. Hak untuk berkomunikasi secara bebas dilanggar karena pasal karet menciptakan ketakutan untuk berkomunikasi. Hak atas keadilan testimonial dilanggar melalui pengabaian konteks dan maksud komunikatif dalam proses hukum. Hak untuk menggunakan bahasa untuk pembelaan diri dilanggar seperti yang terlihat dalam kasus Baiq Nuril, whistleblowing dikriminalisasi.
Pelanggaran hak linguistik ini bersinggungan dengan pelanggaran hak asasi manusia lainnya: kebebasan berekspresi (pasal 19 Universal Declaration of Human Rights dan pasal 19 ICCPR), kebebasan berpendapat (pasal 18 ICCPR), hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik (pasal 25 ICCPR), dan hak atas akses terhadap keadilan (pasal 14 ICCPR). Dengan demikian, ketidakadilan linguistik yang diciptakan oleh Undang-Undang ITE bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan krisis hak asasi manusia yang menyeluruh.(bersambung)