Mas’ud Muhammadiyah (tengah)
Sejatinya, seorang Mas’ud Muhammadiyah bukanlah jaksa. Bukan pula pengacara. Yang melekat pada dirinya adalah mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat Ujung Pandang.
Di Harian Pedoman Rakyat yang bermarkas di Jalan Arief Rate No 31, Mas’ud Muhammadiyah terbiasa bekerja dengan tenggat waktu, berpikir kritis, dan menyajikan analisis yang muda dipahami pembaca. Di sisi lain, ia memiliki jaringan sumber daya manusia yang dibangun selama menjadi wartawan, membantunya mengumpulkan data dan studi kasus yang begitu kaya.
Sebagai seorang wartawan di masanya, Mas’ud Muhammadiyah terbiasa menganalisis dokumen, mengulik hasil wawancara, dan mencari celah dalam narasi menyejukan pembaca. Itu lantaran, sebelum naik cetak, kalimat kalimat entah dalam bentuk pernyataan resmi, wawancara eksklusif, hingga diperoleh dari sumber rahasia sekalipun sajikan rapi.
Di sisi lain, meski pemberitaan pemberitaan hasil olah pikir Mas’ud Muhammadiyah di Harian Pedoman Rakyat tampaknya biasa saja, tetapi mengandung pola bahasa yang konsisten. Di sinilah menjadi titik balik, sekaligus menyadarkan dirinya jika kata-kata bisa berbicara lebih dari yang terlihat.
Untuk itu, pada bagian ketiga orasi pengukuhannya sebagai Professor, Mas’ud Muhammadiyah mengurainya dalam bagian 2 “Anatomi Pasal Karet dalam UU ITE”
Setelah memahami peran penting linguistik forensik, kini kita akan membedah secara mendalam apa yang disebut sebagai “pasal karet” dalam Undang-Undang ITE. Pembedahan ini penting untuk menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada niat buruk pembuat undang-undang, melainkan pada konstruksi linguistik yang cacat dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar penyusunan norma hukum yang jelas.
2.1 Konsep Pasal Karet dalam Hukum Pidana
Dalam literatur hukum pidana Indonesia, pasal karet merujuk pada ketentuan hukum yang mengandung norma kabur (vague norm), multitafsir, dan tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan yang dilarang. Dari perspektif linguistik, pasal karet memiliki tiga karakteristik utama yang problematis. Karakteristik pertama adalah kekaburan linguistik (linguistic vagueness).
Pasal karet tidak memberikan definisi operasional yang jelas tentang konsep-konsep kunci yang digunakan. Batas-batas semantik menjadi tidak tegas, dan polisemi (kebanyakan makna) tidak diurai dengan jelas. Endicott (2000) dalam studinya tentang kekaburan dalam hukum menunjukkan bahwa ketika undang-undang menggunakan istilah-istilah yang tidak didefinisikan dengan jelas, maka ruang untuk interpretasi sewenang-wenang menjadi sangat besar.
Karakteristik kedua adalah cakupan yang terlalu luas (overbreadth). Pasal karet cenderung mencakup perbuatan-perbuatan yang seharusnya dilindungi sebagai kebebasan berekspresi (protected speech), tidak proporsional dengan tujuan hukum yang ingin dicapai, dan mengabaikan prinsip pembatasan minimal (least restrictive means) dalam pembatasan hak asasi manusia.
Karakteristik ketiga adalah efek membungkam (chilling effect), ketika undang-undang terlalu kabur dan luas, masyarakat menjadi takut untuk berkomunikasi secara bebas. Mereka melakukan penyensoran diri (self-censorship) dan menghindari diskusi-diskusi yang sebenarnya sah dan penting bagi demokrasi (legitimate speech).
Standar internasional untuk menghindari pasal karet telah ditetapkan dalam pasal 15 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Siracusa Principles. Prinsip legalitas dalam hukum pidana mengharuskan bahwa setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat syarat: lex scripta (tertulis dengan jelas), lex stricta (ditafsirkan secara ketat), lex certa (pasti dan tidak ambigu), dan lex praevia (tidak berlaku surut). Sayangnya, pasal-pasal, khususnya pasal 27 dalam Undang-Undang ITE gagal memenuhi prinsip lex certa karena ketidakjelasan linguistiknya.
2.2 Analisis Pasal 27A tentang Pencemaran Nama Baik
Mari kita bedah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal lama berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sementara pasal baru berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi materi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.”
Dari perspektif linguistik, terdapat beberapa masalah mendasar dalam kedua versi pasal tersebut. Pertama, frasa kunci “penghinaan dan pencemaran nama baik” dalam pasal lama diganti dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam pasal baru. Kata “menyerang” adalah metafora perang yang justru menambah ketidakjelasan. Tidak ada definisi operasional tentang apa yang dimaksud dengan “menyerang” dalam konteks komunikasi verbal. Apakah kritik keras termasuk “serangan”? Apakah keluhan konsumen termasuk “serangan”? Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang sangat luas.
Kedua, verba aksi yang digunakan juga bermasalah. Pasal lama menggunakan tiga verba: “mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses”, sedangkan pasal baru menyederhanakannya menjadi “menyebarluaskan”. Namun, simplifikasi ini tidak mengurangi ambiguitas karena tidak ada penjelasan tentang batasan antara komunikasi pribadi dan penyebarluasan publik.
Ketiga, unsur kesengajaan (mens rea) masih sangat tidak jelas. Pasal lama menyebut “dengan sengaja dan tanpa hak”, sedangkan pasal baru menyebut “dengan sengaja dan melawan hukum”. Pertanyaannya: apakah yang dimaksud adalah kesengajaan untuk menyebarkan informasi (intent to distribute) ataukah kesengajaan untuk mencemarkan nama baik (intent to defame)? Perbedaan ini sangat krusial dalam menentukan kesalahan seseorang.
Yang paling problematis adalah tidak adanya pembedaan yang jelas antara pernyataan fakta dan opini, antara kritik terhadap pejabat publik (public figure) dan individu biasa (private citizen), antara komentar yang adil (fair comment) dan fitnah yang berbahaya (malicious defamation), serta antara keluhan konsumen yang sah dan disparagement komersial yang tidak berdasar.
2.3 Perbandingan dengan Standar Internasional
Ketika kita membandingkan Undang-Undang ITE dengan standar internasional, kesenjangan yang menganga menjadi sangat jelas. Di Inggris, Defamation Act 2013 mensyaratkan adanya serious harm test, artinya harus ada atau kemungkinan ada kerugian serius terhadap reputasi seseorang. Ada juga public interest defense yang melindungi ucapan yang menyangkut kepentingan publik, honest opinion defense yang melindungi opini yang jujur, dan kebenaran adalah pembelaan mutlak (truth is absolute defense).
Di Amerika Serikat, doktrin Amandemen Pertama memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap kebebasan berekspresi. Dalam kasus New York Times vs Sullivan tahun 1964, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pejabat publik harus membuktikan adanya “kebohongan yang disengaja” (actual malice), yaitu pengetahuan bahwa pernyataan itu salah atau pengabaian yang ceroboh terhadap kebenaran. Dalam kasus Brandenburg vs Ohio tahun 1969, ditetapkan bahwa ucapan hanya dapat dibatasi jika dimaksudkan untuk menghasut tindakan ilegal yang segera terjadi (imminent lawless action) dan kemungkinan besar akan menghasilkan tindakan tersebut.
Di Eropa, European Court of Human Rights berdasarkan pasal 10 ECHR menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan jika diatur dengan hukum yang jelas dan dapat diprediksi (prescribed by law), mengejar tujuan yang sah (pursue legitimate aim), dan diperlukan dalam masyarakat demokratis serta proporsional (necessary in democratic society).
Kesimpulannya, Undang-Undang ITE Indonesia jauh lebih restriktif dibandingkan standar internasional. Pasal-pasal karet di dalamnya tidak memenuhi prinsip kejelasan hukum (legal certainty), tidak memberikan perlindungan memadai terhadap kebebasan berekspresi, dan menciptakan ketidakadilan sistemik bagi pengguna bahasa Indonesia. Reformasi mendesak diperlukan untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar hak asasi manusia internasional. (Pidato Pengukuhan Guru Besar di kampus Unibos, Kamis, 12 Pebruari 2026-bersambung).