160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Mantan Wartawan Pedoman Rakyat, Prof. Dr. Drs. Mas’ud Muhammadiah, M.Si (4).

Mas’ud Muhammadiyah (kanan-kacamata)

Pidato bersambung pengukuhan Professor.Dr.Drs. Mas’ud Muhammadiyah,M.Si kali ini dimulai dari “ 2. Analisa kasus dengan pendekatan Linguistik Forensik.

Menurut Mas’ud Muhammadiyah, teori tanpa praktik ibarat pohon tanpa buah. Untuk membuktikan bahwa pasal karet dalam Undang-Undang ITE benar-benar bermasalah secara linguistik, mari kita analisis sejumlah kasus nyata yang telah terjadi di Indonesia. Analisis ini menggunakan kerangka linguistik forensik yang telah dibahas sebelumnya, dengan fokus pada teks, konteks, maksud, dan efek komunikasi.

3.1 Kasus Prita Mulyasari: Keluhan Konsumen sebagai Kejahatan

Kasus Prita Mulyasari adalah salah satu kasus paling ikonik yang menunjukkan bagaimana pasal karet mengkriminalisasi fungsi dasar bahasa dalam kehidupan sehari-hari. Prita, seorang ibu rumah tangga, menulis surat elektronik (email) berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit kepada sejumlah temannya. Isi surat tersebut pada intinya menyampaikan kekecewaan terhadap diagnosis yang tidak akurat dan biaya pengobatan yang dianggap tidak wajar.

Dari perspektif analisis tindak tutur, surat elektronik Prita merupakan kombinasi antara tindak ekspresif (menyatakan perasaan kecewa) dan tindak asertif (menyampaikan pengalaman pribadi). Modalitas yang digunakan seperti “saya merasa” dan “menurut pengalaman saya” jelas menunjukkan bahwa ini adalah pernyataan subjektif, bukan klaim faktual yang absolut. Bahasa evaluatif yang digunakan seperti “kecewa” dan “tidak akurat” memiliki dasar pengalaman faktual yang dialami langsung oleh Prita.

Dari analisis genre, surat Prita termasuk dalam kategori consumer review atau keluhan konsumen. Dalam genre ini, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman negatif, memberikan evaluasi subjektif, dan memperingatkan konsumen lain. Ini adalah praktik komunikasi yang sangat umum dan bahkan didorong dalam masyarakat konsumen modern. Platform seperti surat menyurat pribadi (dalam kasus Prita) memiliki audiens yang terbatas, bukan publikasi massal.

Yang sangat mengecewakan adalah terjadinya ketidaksesuaian antara interpretasi pengadilan dan realitas linguistik. Pengadilan menafsirkan surat Prita sebagai “pencemaran nama baik rumah sakit” dan “penyebaran informasi negatif tanpa dasar”. Padahal, dari perspektif linguistik forensik, ini adalah keluhan konsumen yang sah dalam genre review, narasi berbasis fakta tentang pengalaman pribadi, dan pelaksanaan hak konsumen untuk memberikan ulasan terhadap layanan yang diterima.

Perbandingan dengan praktik hukum di negara lain menunjukkan betapa tidak wajarnya kriminalisasi terhadap Prita. Di Amerika Serikat, ulasan di platform seperti Yelp dilindungi sebagai kebebasan berekspresi kecuali terbukti palsu. Di Inggris, Consumer Rights Act secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk menyampaikan opini jujur tentang produk dan layanan yang mereka terima.

Kasus Prita menunjukkan ketidakadilan linguistik (linguistic injustice) yang mendasar. Ia dipenjara bukan karena bahasanya salah atau jahat, melainkan karena hukum gagal mengenali genre komunikasi dan hak konsumen untuk memberikan testimoni. Ini adalah contoh klasik bagaimana pasal karet memenjarakan bahasa Indonesia dalam fungsi dasarnya: menyampaikan pengalaman dan perasaan.

3.2 Kasus Baiq Nuril: Ketika Korban Menjadi Tersangka

Kasus Baiq Nuril mungkin adalah yang paling tragis dalam deretan kriminalisasi Undang-Undang ITE. Nuril, seorang guru honorer, mengalami pelecehan seksual verbal dari atasannya. Untuk melindungi diri dan sebagai bukti, ia merekam percakapan telepon yang berisi pelecehan tersebut. Ketika rekaman ini tersebar, bukan pelaku pelecehan yang dipidana, melainkan Nuril yang dijerat Pasal 27 ayat (1) tentang konten asusila.

Dalam linguistik forensik, dibedakan dengan sangat tegas antara author (penulis/pembuat konten), transmitter (penyebar konten), dan intent (tujuan penyebaran). Dalam kasus Nuril, pembuat konten asusila adalah kepala sekolah yang melakukan pelecehan verbal. Nuril adalah transmitter yang menyebarkan rekaman sebagai bukti. Tujuannya jelas: pelaporan kejahatan (whistleblowing) dan pembelaan diri (self-defense), bukan distribusi konten asusila untuk konsumsi publik.

Analisis tindak tutur menunjukkan bahwa tindak tutur primer dalam rekaman adalah pelecehan seksual dengan kekuatan ilokusi berupa intimidasi dan objektifikasi. Ini adalah tindakan kriminal. Sementara itu, tindak tutur sekunder yang dilakukan Nuril adalah pelaporan dengan kekuatan ilokusi meminta bantuan dan mencari keadilan. Tujuannya adalah pembelaan diri dan pencarian keadilan, bukan eksploitasi atau penyebaran konten asusila.

Kesalahan fundamental pengadilan adalah mengkriminalisasi tindak tutur sekunder (pelaporan) alih-alih tindak tutur primer (pelecehan). Ini adalah kekeliruan linguistik yang fatal: memidana korban yang menggunakan bahasa untuk membela diri. Dalam banyak yurisdiksi, konsep necessary disclosure atau pengungkapan yang diperlukan adalah pembelaan yang sah. Pelaporan kejahatan dianggap sebagai kepentingan publik (public interest), dan tindakan pelaporan harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi.

Di Amerika Serikat, Federal Wiretap Act memiliki pengecualian untuk perekaman yang dilakukan untuk pembelaan diri, sebagai bukti kejahatan, dan untuk melindungi diri dari bahaya. Di Inggris, Protection of Freedoms Act 2012 melindungi whistleblowing jika ada keyakinan yang masuk akal tentang adanya pelanggaran, pengungkapan bersifat proporsional, dan dilakukan dengan itikad baik.

Kasus Nuril menunjukkan pelanggaran hak linguistik fundamental: hak untuk menggunakan bahasa (termasuk rekaman verbal) untuk membela diri dan melaporkan kejahatan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE buta konteks dan tidak membedakan antara eksploitasi komersial konten asusila dengan penggunaan rekaman sebagai bukti untuk pembelaan diri. Ini adalah ketidakadilan yang sangat mendalam dan melukai rasa kemanusiaan kita.

3.3 Kasus Benny Handoko: Metafora Politik sebagai Kejahatan

Kasus Benny Handoko (dikenal sebagai Benhan) memberikan contoh yang sangat jelas tentang kegagalan sistem hukum dalam memahami bahasa figuratif. Benhan di-tweet dengan menyebut seorang politisi sebagai “perampok Bank Century”. Tweet ini dibuat dalam konteks perdebatan publik tentang skandal Bank Century yang melibatkan dugaan korupsi miliaran rupiah.

Dari perspektif teori metafora konseptual yang dikembangkan oleh Lakoff dan Johnson (1980), metafora “perampok” dalam konteks politik adalah metafora struktural yang sangat umum. Metafora ini memetakan domain sumber (perampok yang mengambil uang bank dengan kekerasan) ke domain target (politisi yang diduga mengambil uang negara dengan penyalahgunaan kekuasaan). Kesamaan struktural yang dipetakan adalah pengambilan uang secara ilegal, meskipun cara dan konteksnya sangat berbeda.

Interpretasi literal dari tweet Benhan akan berbunyi: politisi tertentu secara fisik merampok Bank Century dengan menggunakan senjata. Interpretasi ini jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dimaksudkan oleh penulis. Interpretasi figuratif yang benar adalah: politisi tertentu terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus Bank Century. Ini adalah opini politik yang diekspresikan dengan bahasa hiperbolik.

Dalam hukum, kita harus membedakan dengan tegas antara pernyataan fakta dan pernyataan opini. Pernyataan fakta dapat dibuktikan benar atau salah dan dapat diverifikasi. Contohnya: “Politisi X menerima satu miliar rupiah dari Bank Century”. Pernyataan opini adalah evaluasi subjektif yang tidak dapat dibuktikan benar atau salah. Contohnya: “Politisi X adalah perampok” (label evaluatif metaforis tentang karakter perbuatan).

Tweet Benhan berisi asersi inti bahwa ada pelanggaran dalam kasus Bank Century (ini adalah fakta yang sudah mapan melalui berbagai investigasi). Label evaluatif “perampok” adalah opini atau metafora tentang karakter pelanggaran tersebut. Menurut Ollman test yang digunakan dalam hukum Amerika Serikat, tweet Benhan jelas merupakan opini yang dilindungi (protected opinion), bukan pencemaran nama baik yang dapat dituntut.

Selain itu, konsep public figure doctrine sangat relevan di sini. Pejabat publik, terutama politisi yang terlibat dalam skandal, harus menerima tingkat kritik yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa. Mereka memiliki akses lebih besar ke media untuk merespons kritik, eksposur sukarela terhadap pengawasan publik, dan kewajiban akuntabilitas yang lebih tinggi. Dalam kasus New York Times vs Sullivan, ditetapkan bahwa pejabat publik harus membuktikan adanya kebohongan yang disengaja (actual malice), yaitu pengetahuan bahwa pernyataan itu salah atau pengabaian ceroboh terhadap kebenaran.

Tweet Benhan dibuat dalam konteks debat publik tentang skandal nasional. Tidak ada bukti kebohongan yang disengaja. Pemidanaan Benhan menciptakan efek membungkam yang sangat berbahaya: masyarakat menjadi takut mengkritik pejabat dengan bahasa yang kuat, diskursus politik menjadi steril dan tidak autentik, penyensoran diri terjadi secara massal, dan demokrasi deliberatif terancam.

Dengan demikian, ketiga kasus di atas menunjukkan pola yang sama: pasal karet Undang-Undang ITE mengkriminalisasi fungsi-fungsi dasar bahasa dalam kehidupan demokratis. Keluhan konsumen, pembelaan diri korban kejahatan, dan kritik politik semuanya dijerat hukum karena ketidakmampuan sistem hukum memahami bagaimana bahasa bekerja dalam komunikasi manusia. Inilah yang kami sebut sebagai systemic linguistic injustice (ketidakadilan linguistik sistemik). (Bersambung)

Facebook Comments Box

Baca Juga