Maros, Pedomanku,id:
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk transformasi budaya kerja, efisiensi energi/BBM, dan fleksibilitas kerja, dengan tetap memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan kinerja tetap produktif. Maros salah satunya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi memberlakukan kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN. Akibatnya, suasana perkantoran tampak lengang dibanding hari kerja biasanya. Dari total 6.392 ASN di lingkup Pemkab Maros, sebanyak 1.856 orang menjalankan WFH. Sedangkan 4.536 ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO)
Aktivitas yang terlihat hanya peserta dan pendamping Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Sulawesi Selatan yang masih berlalu-lalang di area Kantor Bupati Maros, Jumat, 17 April 2026. Beberapa ruangan di lantai dua kantor bupati bahkan terlihat tidak beroperasi, dengan lampu dan pendingin ruangan (AC) dimatikan. Bahkan, sejumlah pegawai juga digabungkan dalam satu ruangan.
Menurut Bupati Maros, Chaidir Syam, kebijakan tersebut dilakukan dengan menempatkan pejabat eselon III dalam satu ruangan. Pemkab Maros juga menyesuaikan pola kerja dengan menggeser jadwal rapat koordinasi.
Di sisi lain, kegiatan coffee morning yang biasanya dilaksanakan Senin, dialihkan ke hari Jumat. Meski begitu,l pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH juga diperketat. Para kepala OPD diminta memastikan pegawai tetap berada di rumah dan dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
Bupati dua periode itu menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan WFH akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.“Kalau tidak bisa dikontrol, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” tegasnya. (ozan)