Namlea, Pedomanku.id:
Seusai Operasi Peti Salawaku 2024 yang dilakukan Polres Buru dan Dandim 1506 Namlea, tepatnya pada lingkaran tambang emas Gunung Botak, dari 3-9 Juni lalu, yang dilakukan dengan tindakan preemtif, tindakan prefentif dan penindakan secara hukum jika masyarakat penambang tidak menghiraukan himbauan yang sudah disampaikan oleh petugas.
Nyatanya, tong milik HM yang terletak di belakang Desa Dava, masih melakukan aksi pengolahan tanpa merasa takut terhadap hukum. Nama HM ini tak asing lagi bagi pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) di lingkaran tambang emas Gunung Botak di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tersebut.
HM terkenal dengan pengolahan material emas dengan mempergunakan tong, jumlah tong miliknya lumayan banyak.
Salah satu pekerja HM berinisial JJ ketika ditemui di lokasi pengolahan tong mengatakan kepada awak media, tong yang mereka kerjakan dijaga pemiliknya sendiri, HM. Menjawab pertanyaan, mengapa tetap kerja padahal telah ditutup Polres dan tim gabungan, dirinya mengatakan demi hidup dan karena yang lain sudah beroperasi, maka pihaknya juga ikut beroperasi.
HM saat akan dikonfirmasi di kediamannya, tidak berada di tempat.
Kabid Advokasi dan aksi lingkungan LSM Ekology Pembangunan Eko Lapandewa S.H, M.H ketika dimintai pendapatnya, Sabtu, 22 Juni 2024 mengatakan, oknum HM sudah melanggar UUPPLH dan UU Pertambangan. Makanya, seharusnya pihak Polres sudah langsung mengambil tindakan hukum, dan bukan dibiarkan begitu saja. Ini seakan HM merasa kebal hukum.
Menurutnya, selain HM masih banyak lagi oknum lainnya yang melakukan kegiatan pengolahan emas secara ilegal. Kareanya, dirinya berharap agar pihak Polres Buru dapat kembali melakukan tindakan hukum terhadap HM dan sejumlah pelaku kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin ( PETI ) pada lingkaran Gunung Botak yang merusak lingkungan hidup.
Dia berharap sangat agar pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan penegakkan hukum yang tegas, agar memberikan efek jera. “Dengan demikian, lingkungan ini dapat terjaga, kalau hukum tidak ditegakkan mulai sekarang, maka lingkungan akan semakin tercemar dan pelaku akan menganggap bahwa hukum tidak mempan bagi dirinya sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan lingkungan akan semakin rusak.” tambahnya. ( Anny )