160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

80 Mustahik di Tamalanrea Terima Rp32 Juta dari BAZNAS Makassar

Makassar, Pedomanku.id

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, membagikan Rp32 juta kepada 80 orang mustahik berkategori prasejahtera di Kecamatan Tamalanrea, Selasa, 26 Maret 2024. Ke- Rp32 juta yang diserahkan itu dari Rp612 juta keseluruhan dana yang disiapkan lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jalan Teduh Bersinar nomor 5 Makassar itu kepada 1.530 penerima di 15 kecamatan se Kota Makassar.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as  didampingi Kabag II (Nabil Salim), dan empat staff pelaksana Fitriany Ramli, Ahmad Kamsir, Muh.Irfan dan Syarifuddin Pattisahusiwa di sela sela penyerahan bantuan itu mengemukakan, setiap mustahik menerima uang tunai Rp400.000.

“Jadi, bantuan yang diserahkan BAZNAS Kota Makassar ini sangat membantu  para mustahik, utamanya menghadapi lonjakan harga yang biasa terjadi menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Menurutnya, selain di Kecamatan Tamalanrea, Selasa hari ini, BAZNAS Makassar juga melakukan kegiatan serupa di tiga kecamatan lainnya, yakni, Wajo, Ujungpandang dan Panakkukang.

Camat Tamalanrea diwakili, Plt Kasi Kesra, Sudarman mengaku bangga dengan keterlibatan BAZNAS Kota Makassar yang memerhatikan mustahik.

“Pertama tama, tentunya mewakili Pak Camat Tamalanrea, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran BAZNAS Kota Makassar. BAZNAS KOta Makassar, begitu peduli dengan mustahik di Kecamatan Tamalanrea, utamanya di bulan suci Ramadhan ini,” ujarnya.

Sudarman menambahkan, apa yang dilakukan BAZNAS Kota Makassar tentunya memberi manfaat begitu besar kepada penerima. Dia mengakui, sebelumnya,  warganya juga menerima bantuan BAZNAS berupa beras bagi petugas kebersihan di wilayah hukum pecahan Kecamatan Biringkanaya ini.

Salah seorang penerima terlihat bersyukur, hingga nyaris meneteskan air mata. Dia bertutur, BAZNAS Makassar terus menggiatkan program program yang bersentuhan dengan masyarakat kelas bawah.

“Kami berdoa semoga, BAZNAS Makassar tidak terlepas dengan berbagai bantuan. Kami masyarakat kecil,  sangat membutuhkan uluran tangan dari lembaga lembaga amil, seperti BAZNAS Makassar ini,” tutur  mustahik yang mengaku beralamat di Kelurahan Tamalanrea Jaya ini.

Seperti diketahui, Ramadhan tahun ini memberi berkah kepada mustahik di Kota Makassar. Berkah, lantaran BAZNAS Kota Makassar menyalurkan dana lebih Rp1 miliar. Atau persis Rp1,362 juta. Dana tersebut disalurkan berupa 50 ton beras premium senilai Rp750 juta, dan uang tunia Rp612 juta.

Ke-50 ton beras telah disalurkan kepada petugas kebersihan, Selasa-Jumat (19-22 Maret), pekan lalu, dan Senin, 25-28 Maret berupa uang tunai sebesar Rp612 juta kepada 1.530 mustahik berkategori prasejahtera di kota yang dipimpin Moh.Ramdhan Pomanto ini.

Ke-1.530 penerima tersebut tersebar di 153 kelurahan di Kota Makassar. Mereka juga diseleksi ketat di setiap kelurahan. Setiap mustahik menerima Rp400.000.

Sumber daya yang diperoleh berasal dari Zakat, Infak, dan Sedekah, atau ZIS para ASN, para guru SD dan SMP negeri muslim di Kota Makassar. Mereka mengeluarkan ZIS 2,5 persen setiap bulan melalui sistem payroll ke BAZNAS Makassar.

ZIS lainnya juga dari karyawan Perusda, BUMD muslim lainnya di kota ini. Termasuk dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar, para pengusaha, dan perorangan, termasuk dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid masjid.

Pengelolaan ZIS dari BAZNAS pun wajib bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan.

Sementara, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, dalam penyaluran bantuan, apapun itu BAZNAS selalu tidak boleh main main. Para penerima betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat. (din pattisahusiwa-tim media baznas kota makassar)

Facebook Comments Box

Baca Juga