160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT


Taat pada Keputusan, Merdeka dalam Pilihan

 

Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)

Nahdlatul Ulama adalah organisasi besar yang dibangun di atas tradisi keilmuan, musyawarah, dan tata kelola organisasi yang jelas. Dalam kehidupan organisasi, setiap jenjang kepengurusan, mulai dari PBNU hingga PAR (Pengurus Anak Ranting), memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi.

Karena itu, keputusan yang telah ditetapkan secara resmi melalui mekanisme organisasi menjadi keputusan bersama yang wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh warga dan pengurus NU. Ketaatan terhadap keputusan organisasi merupakan salah satu syarat penting bagi terjaganya ketertiban dan soliditas jam’iyah.

Tanpa adanya penghormatan terhadap keputusan organisasi, maka setiap orang akan berjalan menurut pemahamannya masing-masing. Akibatnya, organisasi kehilangan arah dan kesatuan gerak yang selama ini menjadi kekuatan utama NU dalam mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara.

Namun demikian, perlu dibedakan secara tegas antara keputusan organisasi dengan pendapat pribadi seorang pemimpin organisasi. Tidak semua ucapan, pandangan, atau arahan seorang pemimpin otomatis berubah menjadi keputusan organisasi yang mengikat seluruh warga NU.

Dalam tradisi NU, organisasi dibangun di atas prinsip musyawarah, bukan atas dasar kultus individu. Sehebat apa pun seorang pemimpin, pendapat pribadinya tetaplah pendapat pribadi selama belum menjadi keputusan resmi yang ditetapkan melalui mekanisme organisasi.

Karena itu, merupakan kekeliruan apabila setiap pernyataan yang disampaikan oleh seorang pemimpin NU dianggap wajib diikuti oleh seluruh warga NU. Cara pandang seperti ini justru bertentangan dengan tradisi keilmuan dan tradisi organisasi yang selama ini hidup dalam tubuh Nahdlatul Ulama.

NU sejak awal berdiri dikenal sebagai organisasi yang menghormati akal sehat, argumentasi, dan mekanisme syura. Para ulama pendiri NU tidak pernah mengajarkan kepatuhan buta kepada seseorang hanya karena jabatan atau kedudukannya.

Ketaatan yang diajarkan dalam NU adalah ketaatan terhadap aturan, keputusan organisasi, serta nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi fondasi gerakan jam’iyah. Adapun dalam hal pandangan pribadi, warga NU tetap memiliki ruang untuk berbeda selama dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.

Pandangan ini sejalan dengan dawuh ulama kharismatik NU, KH. As’ad Syamsul Arifin. Dalam sebuah pernyataannya, beliau menegaskan agar warga NU tidak mengikuti siapa pun yang pidatonya merugikan NU.

Beliau pernah berpesan, “Kalau ada orang pidato, memberi nasihat, dari manapun, meski dari PBNU, meski dari saya Kiai As’ad sendiri, ketika berpidato merugikan NU jangan ikuti, jangan ikuti, ingat ya.”

Pesan tersebut menunjukkan bahwa ukuran utama dalam mengikuti suatu arahan bukanlah siapa yang berbicara, melainkan apakah arahan tersebut membawa kemaslahatan bagi NU atau justru sebaliknya. Bahkan seorang kiai sebesar Kiai As’ad pun tidak meminta pengikutnya untuk menerima seluruh perkataannya tanpa pertimbangan.

Dawuh tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam tradisi NU tidak dikenal konsep bahwa setiap ucapan pemimpin harus diterima sebagai kebenaran mutlak. Yang dihormati adalah ilmu, kebijaksanaan, dan kemaslahatan yang terkandung dalam suatu pandangan.

Prinsip ini menjadi semakin penting ketika membahas persoalan pemilihan dalam Muktamar NU. Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang di dalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepemimpinan secara sah dan demokratis.

Dalam konteks pemilihan, setiap muktamirin memiliki hak yang melekat pada dirinya untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani, pertimbangan organisasi, serta penilaiannya terhadap kapasitas calon yang tersedia. Hak tersebut tidak dapat dicabut atau dipaksa oleh siapa pun.

Karena itu, pilihan seorang muktamirin tidak harus mengikuti apa yang dititahkan oleh pemimpin NU tertentu. Pemilihan bukanlah ruang untuk menguji loyalitas kepada individu, melainkan ruang untuk menentukan kepemimpinan organisasi berdasarkan pertimbangan yang diyakini terbaik.

Apabila pilihan politik dalam Muktamar harus selalu mengikuti kehendak pihak tertentu, maka esensi musyawarah dan kebebasan memilih akan kehilangan maknanya. Padahal NU selama ini dikenal sebagai organisasi yang menghargai kemerdekaan berpikir para anggotanya.

Intervensi terhadap pilihan muktamirin, baik melalui tekanan, intimidasi, maupun penggunaan pengaruh jabatan, berpotensi mengurangi kualitas demokrasi internal organisasi. Sebaliknya, kebebasan memilih akan melahirkan kepemimpinan yang memperoleh legitimasi kuat dari para pemegang hak suara.

Oleh sebab itu, yang wajib diikuti oleh warga NU adalah keputusan organisasi yang sah dan telah ditetapkan melalui mekanisme resmi. Adapun dalam hal pendapat pribadi, arahan personal, atau preferensi politik seseorang, termasuk dalam pemilihan Muktamar, warga NU memiliki hak untuk menilai, mempertimbangkan, menerima, atau tidak mengikutinya. Dengan demikian, marwah NU tetap terjaga sebagai organisasi yang menjunjung musyawarah, kemandirian, dan kebebasan memilih tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Wallahu A’lam Bissawab

Facebook Comments Box

Baca Juga