Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)
Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum organisasi, melainkan ruang kultural, intelektual, dan spiritual yang lahir dari tradisi panjang kemandirian ulama. Sejak awal berdirinya, NU dibangun dengan fondasi musyawarah para kiai yang menjadikan agama, kemaslahatan umat, dan kebijaksanaan sosial sebagai orientasi utama. Karena itu, muktamar NU sejatinya tidak dapat diposisikan sebagai arena kepentingan kekuasaan negara ataupun perebutan pengaruh politik praktis.
Dalam sejarahnya, NU tumbuh dari rahim pesantren, bukan dari birokrasi negara. Tradisi pesantren melahirkan watak mandiri yang kuat, termasuk dalam menentukan arah organisasi. Para ulama terdahulu memahami bahwa kedekatan yang terlalu jauh dengan kekuasaan berpotensi mengurangi independensi moral organisasi. Oleh sebab itu, muktamar selalu dipahami sebagai forum internal jam’iyah yang harus dijaga kehormatannya dari segala bentuk tekanan eksternal.
Muktamar memiliki makna lebih dalam dibanding sekadar pemilihan ketua umum. Di dalamnya terdapat proses perumusan pandangan keagamaan, kebangsaan, pendidikan, hingga sikap sosial kemasyarakatan. Karena itu, intervensi pemerintah terhadap muktamar bukan hanya mencederai demokrasi organisasi, tetapi juga mengganggu kebebasan ulama dalam menentukan arah perjuangan umat.
NU memang memiliki hubungan historis dengan negara dan bangsa Indonesia. Banyak tokoh NU terlibat dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional. Namun hubungan tersebut tidak berarti NU harus kehilangan otonomi organisasionalnya. Kedekatan emosional dengan negara tidak boleh berubah menjadi ketergantungan politik yang menghilangkan marwah jam’iyah.
Pemerintah memiliki kewajiban menjaga stabilitas nasional, tetapi bukan menentukan arah organisasi masyarakat sipil. Ketika negara mulai terlalu jauh masuk dalam proses muktamar, maka yang muncul bukan lagi musyawarah yang jernih, melainkan kompetisi yang dibayang-bayangi kepentingan kekuasaan. Pada titik itulah independensi organisasi mulai terancam.
NU selama ini dihormati karena kemampuannya menjaga keseimbangan antara agama, budaya, dan kebangsaan. Salah satu kekuatan NU terletak pada keberaniannya bersikap mandiri di hadapan siapa pun, termasuk penguasa. Sikap itu membuat NU tetap dipercaya masyarakat sebagai penengah sosial dan penjaga moral kebangsaan. Jika muktamar kehilangan independensinya, maka kepercayaan publik terhadap NU juga berpotensi terkikis.
Intervensi pemerintah dalam muktamar sering kali tidak selalu tampak secara terbuka. Kadang ia hadir melalui dukungan politik, mobilisasi kekuatan, tekanan administratif, atau keberpihakan tertentu terhadap kandidat tertentu. Bentuk-bentuk semacam ini mungkin terlihat biasa dalam politik praktis, tetapi dalam tradisi NU hal tersebut dapat merusak etika musyawarah dan ukhuwah jam’iyah.
Para kiai terdahulu telah memberikan teladan tentang pentingnya menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan. Mereka tidak anti terhadap pemerintah, tetapi juga tidak rela NU dijadikan alat legitimasi politik sesaat. Prinsip ini penting dipahami agar hubungan NU dan negara tetap berada dalam koridor saling menghormati, bukan saling mendominasi.
Muktamar NU seharusnya menjadi ruang bagi lahirnya gagasan besar tentang masa depan umat dan bangsa. Forum itu mestinya dipenuhi diskusi tentang pendidikan, kemiskinan, moderasi beragama, ekonomi umat, dan tantangan peradaban modern. Namun jika energi muktamar habis karena tarik-menarik kepentingan politik eksternal, maka substansi perjuangan organisasi akan terpinggirkan.
Kemandirian muktamar juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi internal organisasi. Warga NU memiliki hak moral untuk menentukan pemimpinnya sendiri tanpa tekanan dari luar. Hak tersebut lahir dari tradisi syura yang telah lama hidup dalam kultur pesantren. Karena itu, campur tangan kekuasaan justru bertentangan dengan semangat musyawarah yang menjadi identitas NU.
Dalam konteks masyarakat sipil modern, organisasi seperti NU memiliki posisi penting sebagai penyeimbang negara. Kehadiran organisasi keagamaan yang independen membantu menjaga demokrasi agar tidak jatuh pada dominasi kekuasaan tunggal. Jika semua organisasi sipil tunduk pada kepentingan pemerintah, maka ruang kritik dan kontrol sosial akan semakin melemah.
NU tidak membutuhkan intervensi negara untuk menjadi besar. Sejarah telah membuktikan bahwa NU mampu bertahan dalam berbagai situasi politik, mulai dari masa kolonial, orde lama, orde baru, hingga era reformasi. Ketahanan itu lahir dari kekuatan jaringan pesantren, loyalitas warga, dan kharisma ulama, bukan dari fasilitas kekuasaan.
Pemerintah yang bijak justru seharusnya menjaga netralitas dalam setiap muktamar organisasi kemasyarakatan. Negara cukup memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan forum. Adapun urusan kepemimpinan dan arah organisasi sepenuhnya menjadi hak internal warga NU. Sikap netral seperti ini akan memperkuat demokrasi dan menjaga kehormatan semua pihak.
Muktamar yang bebas dari intervensi akan melahirkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi moral kuat. Sebaliknya, jika pemimpin lahir karena dukungan kekuasaan, maka selalu akan muncul keraguan di tengah warga mengenai independensinya. Hal semacam ini dapat menimbulkan polarisasi internal yang berkepanjangan.
NU memiliki tradisi adab yang tinggi dalam berbeda pendapat. Para ulama terbiasa berdebat keras dalam forum, tetapi tetap menjaga persaudaraan. Tradisi ini hanya dapat tumbuh dalam suasana yang bebas dan tidak dikendalikan pihak luar. Ketika kekuasaan mulai ikut menentukan arah forum, maka budaya tabayyun dan musyawarah berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas.
Masyarakat juga berharap NU tetap menjadi kekuatan moral bangsa yang mampu berbicara jujur kepada penguasa. Peran tersebut sulit dijalankan jika proses internal organisasi terlalu dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah. Sebab independensi moral selalu lahir dari kebebasan sikap, bukan dari kedekatan politik.
Karena itu, menjaga muktamar dari intervensi bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru itulah bentuk kedewasaan hubungan antara organisasi masyarakat dan negara. Pemerintah dihormati sebagai pengelola negara, sementara NU dihormati sebagai organisasi ulama dan masyarakat sipil yang memiliki kedaulatan internal.
Oleh karena itu, Muktamar NU harus tetap menjadi rumah besar para kiai, santri, dan warga nahdliyin dalam menentukan arah perjuangan jam’iyah secara merdeka. NU akan tetap kuat apabila berdiri di atas keputusan ulama dan aspirasi warganya sendiri, bukan di atas bayang-bayang kepentingan kekuasaan. Sebab marwah organisasi hanya dapat dijaga ketika muktamar benar-benar menjadi milik NU, bukan milik pemerintah ataupun kelompok politik tertentu.