NU, Bashirah, dan Bisyarah : Antara Mata Batin dan Keadilan Jam’iyyah

 

Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, bashirah dan bisyarah dapat dibaca sebagai dua konsep yang memiliki hubungan erat dengan cara NU memandang masa depan, kepemimpinan, dan keberlangsungan jam’iyyah. Bashirah adalah kejernihan mata batin dalam melihat persoalan secara mendalam, sementara bisyarah adalah kabar baik, harapan, atau bentuk dukungan yang memberi energi bagi perjalanan seseorang maupun sebuah komunitas. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Bashirah diperlukan agar NU mampu membaca realitas secara jernih, sedangkan bisyarah diperlukan agar NU memiliki daya hidup untuk bergerak menuju masa depan.

Dalam konteks Muktamar, bashirah berarti kemampuan membaca NU melampaui kepentingan sesaat. Memilih pemimpin bukan sekadar menghitung siapa yang memiliki suara terbanyak, siapa yang paling kuat secara jaringan, atau siapa yang paling banyak memberikan bisyarah. Lebih dari itu, diperlukan kejernihan untuk melihat siapa yang mampu membawa NU menjadi jam’iyyah yang lebih mandiri, kuat secara kelembagaan, berpihak kepada jamaah, dan memiliki manfaat nyata bagi umat.

Karena itu, bisyarah tidak boleh direduksi menjadi transaksi yang hanya berorientasi kepada pemilik suara. Jika bisyarah hanya berhenti pada siapa yang mempunyai hak suara, maka makna sosial dan spiritualnya menjadi menyempit. NU bukan sekadar forum elektoral. NU adalah jam’iyyah yang hidup dari jamaah, dan karena itu setiap bentuk perhatian, dukungan, dan keberpihakan idealnya dikembalikan kepada kepentingan jam’iyyah secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya membicarakan bisyarah untuk PCNU-PCNU yang belum mandiri. Mereka juga bagian dari rumah besar NU. Ketika sebuah PCNU belum memiliki kantor yang layak, belum mempunyai sumber pembiayaan organisasi yang kuat, belum mampu mengembangkan lembaga pendidikan, ekonomi, kesehatan, kaderisasi, dan pelayanan sosial secara mandiri, maka kebutuhan mereka tidak boleh baru dilihat ketika momentum Muktamar tiba.

Justru bisyarah yang paling bermakna adalah bisyarah yang meninggalkan jejak setelah perhelatan selesai. Ia bukan hanya hadir dalam bentuk pemberian menjelang pemilihan, tetapi hadir dalam bentuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan kader, pembangunan fasilitas, peningkatan kapasitas pengurus, dan penguatan kemandirian organisasi.

PCNU yang mandiri akan lebih bebas mengambil keputusan. Ia tidak mudah digerakkan oleh kepentingan jangka pendek karena memiliki fondasi kelembagaan dan ekonomi yang kuat. Dengan demikian, kemandirian PCNU sesungguhnya bukan hanya persoalan administrasi organisasi, tetapi bagian dari pembangunan demokrasi internal NU.

Di titik ini, bashirah diperlukan agar kita mampu membedakan antara bisyarah yang membangun dan bisyarah yang sekadar memobilisasi. Bisyarah yang membangun akan bertanya: apa yang bisa kita tinggalkan untuk NU? Sedangkan bisyarah yang sekadar memobilisasi akan bertanya: berapa suara yang bisa kita dapatkan?

Perbedaan pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Pertanyaan pertama melahirkan politik pelayanan; pertanyaan kedua berpotensi melahirkan politik transaksional. NU membutuhkan yang pertama, karena kekuatan NU sesungguhnya tidak terletak pada banyaknya transaksi, melainkan pada kuatnya kepercayaan jamaah.

Karena itu, jangan sampai Muktamar hanya menjadi arena mempertemukan kandidat dengan pemilik suara. Muktamar seharusnya menjadi momentum mempertemukan gagasan, visi, kebutuhan jamaah, dan masa depan jam’iyyah. Para kandidat harus mampu menjelaskan bukan hanya siapa yang akan dipilih, tetapi NU seperti apa yang akan dibangun setelah mereka mendapatkan amanah.

Dalam kerangka itu, bisyarah kepada PCNU yang belum mandiri dapat menjadi bagian dari visi besar kemandirian NU. Misalnya, membangun skema penguatan ekonomi PCNU, dana abadi organisasi, pengembangan aset produktif, koperasi, lembaga keuangan mikro, pusat pendidikan kader, klinik kesehatan, pesantren, dan berbagai unit usaha yang dikelola secara profesional. Dengan begitu, bisyarah tidak habis dalam satu momentum, tetapi berubah menjadi investasi kelembagaan jangka panjang.

Bahkan, ukuran kepemimpinan NU ke depan semestinya tidak hanya dilihat dari seberapa banyak dukungan yang berhasil dikumpulkan, tetapi seberapa banyak struktur NU yang berhasil dibuat mandiri. Seorang pemimpin yang baik bukan hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi mampu membuat NU setelah kontestasi menjadi lebih kuat daripada sebelumnya.

Di sinilah bashirah kepemimpinan diuji. Pemimpin yang memiliki bashirah tidak akan melihat PCNU sebagai sekadar kantong suara. Ia akan melihat PCNU sebagai simpul peradaban NU. Di dalam PCNU ada pesantren, madrasah, masjid, kiai, ulama, santri, perempuan NU, pemuda, pelaku ekonomi, dan jutaan jamaah yang membutuhkan pelayanan nyata.

Maka, bisyarah sejatinya harus menjadi bahasa kasih sayang jam’iyyah. Ia bukan sekadar pemberian kepada orang yang akan memilih, tetapi perhatian kepada mereka yang selama ini menghidupkan NU. Kalau ada PCNU yang bertahun-tahun bertahan dengan keterbatasan, maka membantu mereka menjadi mandiri adalah bentuk bisyarah yang jauh lebih substantif daripada sekadar memberikan sesuatu menjelang Muktamar.

Dengan perspektif demikian, bashirah dan bisyarah bertemu pada satu titik: kemaslahatan NU. Bashirah memberikan kejernihan dalam menentukan arah, sedangkan bisyarah memberikan kekuatan untuk menjalankan arah tersebut. Yang satu menjaga agar NU tidak salah membaca keadaan; yang lain memastikan agar NU tidak kehilangan harapan.

Maka, kepada siapa pun yang kelak memperoleh amanah memimpin NU, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah setelah kepemimpinan itu NU menjadi semakin mandiri atau semakin bergantung? Apakah PCNU semakin kuat atau semakin menunggu? Apakah jamaah semakin merasakan manfaat atau hanya hadir ketika membutuhkan suara?

Sebab pada akhirnya, bisyarah terbesar bukanlah apa yang diterima oleh pemilik suara, melainkan apa yang diwariskan kepada jam’iyyah. Bisyarah terbesar adalah ketika PCNU yang dahulu tidak berdaya menjadi mandiri, ketika kader tumbuh, ketika pesantren berkembang, ketika ekonomi jamaah bergerak, ketika lembaga NU kuat, dan ketika jamaah merasakan bahwa NU benar-benar hadir untuk mereka.

Muktamar karena itu harus dibaca dengan bashirah. Jangan hanya melihat siapa yang membawa bisyarah, tetapi lihat pula untuk siapa bisyarah itu diberikan dan apa yang akan ditinggalkannya bagi NU. Sebab NU bukan milik pemilik suara. NU adalah milik jamaah. Dan jika bisyarah hendak menjadi bagian dari tradisi politik dan sosial NU, maka sasaran akhirnya haruslah jam’iyyah: membesarkan NU, memandirikan struktur, menguatkan jamaah, dan menghadirkan kemaslahatan yang bertahan jauh setelah Muktamar usai.

Wallahu A’lam Bissawab

Facebook Comments Box
You might also like