Kekeliruan Memahami Kembali ke Khittah NU 1926

 

Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)

Khittah NU adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah-laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap pengambilan keputusan.

Istilah kembali ke Khittah NU 1926 merupakan salah satu konsep paling penting dalam perjalanan Nahdlatul Ulama.
Sayangnya, istilah ini sering dipahami secara parsial sehingga melahirkan berbagai kesalahpahaman. Tidak sedikit yang menganggap Khittah hanya berkaitan dengan politik praktis, padahal substansi Khittah jauh lebih luas. Ia merupakan upaya mengembalikan NU kepada jati dirinya sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang mengabdi kepada agama, umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Keputusan Muktamar NU di Situbondo pada tahun 1984 sesungguhnya bukanlah lahir dari ruang hampa. Muktamar tersebut menegaskan kembali identitas NU sebagaimana dicita-citakan oleh para pendirinya pada tahun 1926. Karena itu, kata “kembali” dalam Khittah bukan berarti memulai sesuatu yang baru, melainkan menguatkan kembali arah perjuangan yang telah digariskan oleh para muassis.

Salah satu kekeliruan terbesar adalah memaknai Khittah sebagai larangan bagi warga NU untuk berpolitik. Padahal yang ditegaskan oleh Khittah adalah bahwa organisasi NU bukan partai politik dan tidak menjadi alat kepentingan politik praktis. Adapun warga NU tetap memiliki hak konstitusional untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, dengan tetap menjaga etika, persatuan, dan kemaslahatan umat.

Kekeliruan berikutnya adalah menganggap NU harus bersikap netral terhadap seluruh persoalan bangsa. Sejak berdirinya, NU justru hadir untuk memberikan jawaban atas berbagai persoalan masyarakat. Para ulama NU aktif memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan negara, mengembangkan pendidikan, membangun ekonomi umat, hingga menyelesaikan persoalan sosial melalui pendekatan keagamaan.

Banyak pula yang memahami Khittah hanya sebagai jargon organisasi. Akibatnya, pembahasan mengenai Khittah sering berhenti pada slogan tanpa diwujudkan dalam penguatan pesantren, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, pengembangan dakwah, dan peningkatan kesejahteraan warga nahdliyin. Padahal seluruh bidang tersebut merupakan bagian dari pengabdian NU kepada masyarakat.

Bila menelaah Qanun Asasi yang disusun oleh Hadhratussyekh KH. Hasyim Asy’ari, terlihat jelas bahwa NU dibangun di atas fondasi persaudaraan, persatuan, dan pengabdian. Beliau menyerukan, “Marilah anda semua dari golongan fakir miskin, hartawan, rakyat jelata, orang-orang kuat, berbondong-bondonglah masuk ke dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dengan penuh kecintaan, kasih sayang, rukun, bersatu, dan ikhlas.” Seruan ini menunjukkan bahwa orientasi utama NU adalah membangun kekuatan umat melalui ukhuwah, bukan memperbesar konflik.

Karena itu, kekeliruan memahami Khittah sering muncul ketika organisasi dijadikan alat untuk memenangkan kelompok tertentu. Semangat Khittah justru menghendaki agar NU menjadi rumah besar seluruh nahdliyin tanpa membedakan latar belakang politik, profesi, maupun status sosial. NU harus menjadi perekat, bukan pemecah.

Khittah juga bukan alasan untuk menjauh dari pemerintah ataupun terlalu dekat dengan kekuasaan. Independensi yang diajarkan Khittah berarti NU menjaga kebebasan moralnya sehingga mampu memberikan dukungan terhadap kebijakan yang berpihak kepada rakyat sekaligus menyampaikan kritik secara santun apabila terdapat kebijakan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan.

Kesalahan lainnya adalah memahami Khittah sebagai penolakan terhadap perubahan zaman. Para ulama NU justru mewariskan prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah, yakni menjaga tradisi yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Dengan demikian, Khittah tidak bertentangan dengan inovasi, transformasi digital, pengembangan ilmu pengetahuan, maupun modernisasi organisasi.

Dalam konteks Muktamar NU ke-35, pemahaman terhadap Khittah menjadi semakin penting. Perbedaan pilihan kepemimpinan merupakan sesuatu yang wajar, tetapi jangan sampai menggeser tujuan utama organisasi. Siapa pun yang terpilih, NU harus tetap berpijak pada Khittah 1926 sebagai kompas perjuangan yang diwariskan oleh para muassis.

Kembali kepada Khittah NU 1926 bukan berarti kembali kepada romantisme sejarah, melainkan menghidupkan kembali ruh perjuangan para pendiri NU. Ruh itu adalah keikhlasan dalam berkhidmat, persatuan dalam keberagaman, kemandirian organisasi, keberpihakan kepada umat, serta komitmen menjaga agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama Khittah dipahami secara utuh, NU akan tetap menjadi kekuatan moral, intelektual, dan sosial yang mampu membimbing umat menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan identitasnya.

*Wallahu A’lam Bissawab*

Facebook Comments Box
You might also like