160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
iklan dpr makassar

ANGGOTA DPRD MAKASSAR : Perlu KESADARAN PEROKOK

Makassar, Pedomanku.id:

Area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Untuk maksud itu, anggota DPRD Makassar, Hj. Rezki, menggelar kegiatan sosialisasi angkatan VII, Perda nomor 4 Tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, di hotel Karebosi Primer, Rabu, 26 Juni 2024.

Rezki mengatakan pentingnya mengetahui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.

Menurtnya, Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya.

Srikandi Demokrat itu menambahkan, untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.

“Jadi janganki sembarang merokok, apalagi di tempat yang diatur dalam Perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko pada kesehatan bagi warga yang tidak merokok, juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ucapnya, seraya berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok, untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini. (din)

Facebook Comments Box

Baca Juga