Makassar, Pedomanku,id:
Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, SH menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Polres Pelabuhan Makassar. Maulid bertemakan “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur” itu dilaksanakan pada, Kamis, 27 Agustus 2026.
Hadir pula, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, para pejabat utama Polres Pelabuhan Makassar, personel jajaran, Bhayangkari, unsur Forkopimcam, Camat Wajo, Camat Ujung Tanah, Camat Kepulauan Sangkarrang, serta Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, serta ratusan jamaah dari unsur Polri, Bhayangkari, tokoh masyarakat, komunitas ojek online (ojol), hingga anak-anak panti asuhan.
Di momentum keagamaan itu tidak hanya menjadi sarana meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi juga mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat serta menanamkan nilai keteladanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi menjadi momentum bagi seluruh personel untuk kembali meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Keteladanan Rasulullah SAW harus menjadi inspirasi bagi kita dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas. Nilai kejujuran, kesabaran, keikhlasan, kepedulian dan kasih sayang menjadi landasan penting dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar AKBP Rise Sandiyantanti.
Hikmah Maulid kemudian disampaikan Ustadz H. Muchsin Ramlan. Dalam tausiyahnya, jamaah diajak mengambil pelajaran dari perjalanan hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terutama mengenai kesabaran, keikhlasan dan keteguhan dalam menyampaikan kebaikan.
Ketua BAZNAS Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MA juga hadri membawakan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS.
Zakat profesi, jelas Usman Sofian, adalah zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi itu pada 7 Juni, 23 tahun silam. Bahkan, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Mesir, tahun 1984, para ulama mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.
Zakat, tidak semata kewajiban, melainkan benih yang menumbuhkan kesejahteraan. Jika benih itu ditanam di lahan yang tepat, hasilnya dapat ber-DAMPAK bagi mustahik, hingga umat yang berada di garis kemiskinan ekstrem. Zakat profesi, salah satunya.
Zakat profesi ini merupakan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan, sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil, dan penuh rahmat. (din)